Kegiatan ini melibatkan 2 (dua) personil Polsek Pantee
Bidari, 2 (dua) personil Koramil 20/PTB, 4 (empat) staf Kecamatan Pantee Bidari
dan 3 (tiga) pegawai Puskesmas Pantee Bidari.
Operasi Yustisi
ini merupakan bentuk implementasi Intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020
dan Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Peningkatan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Menurut penuturan Kapolsek Pantee Bidari Iptu Iskandar
Wijaya, S.H. mengatakan, dalam kegiatan Operasi Yustisi ini petugas menekankan
agar warga selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Sasaran kami adalah pengguna jalan, tempat-tempat
ramai seperti pasar dan warung-warung. Selain itu juga jalan raya yang padat
lalu lintas. Kegiatan ini kami laksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam
penggunaan masker untuk terhindar dari penularan Covid-19.” Terang Kapolsek Pantee
Bidari Iptu Iskandar Wijaya, S.H. (Iwan
Gunawan).