"Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan
masyarakat oleh Tim Pengejar (Peucrok) hari ini
menjaring 12 terdiri dari 11 pria dan 1 (satu) wanita yang tidak memakai
masker saat beraktivitas di luar rumah," kata Kabag Ops Polres Aceh Timur
AKP Salmidin,S.E.
Selain razia secara stasioner, Tim Peucrok juga melaksanakan
patroli secara hunting dengan menyasar pusat keramaian seperti, pertokoan,
rumah makan, pedagang kaki lima dan warung kopi," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Aceh Timur telah membentuk tim
gabungan Peucrok untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol
kesehatan dalam pencegahan pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polres Aceh
Timur.
Untuk menjamin pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6
Tahun 2020 tentang peningkatan disipilin dan penegakan hukum protokol kesehatan
dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 juga Peraturan Bupati Aceh Timur
Nomor 32 Tahun 2020 benar-benar dipatuhi, maka Polres Aceh Timur membentuk Tim
Peucrok (Penindak Covid-19) bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Timur.
Sanksi yang diberikan bagi pelanggar yaitu, sanksi
berupa teguran lisan dan tertulis, penyitaan dokumen pribadi dalam waktu
tertentu, pembinaan fisik terukur, kerja sosial," imbuhnya.
Selain itu, juga sanksi material berupa denda. Bagi
pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan dan
tempat, selain sanksi teguran tertulis dan lisan juga diberikan sanksi
pembubaran kegiatan atau penghentian usaha bahkan pencabutan izin usaha.
"Masih banyak masyarakat yang belum paham dan
masih tidak mematuhi protokol kesehatan. Kami berharap Tim Peucrok mampu
meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan secara
optimal, sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta memutus
mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polres Aceh Timur.”
Pungkas Kabagops Polres Aceh Timur AKP Salmidin,S.E. (Iwan Gunawan).