Sidang
nikah atau sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan
Rujuk) tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Aceh Timur Kompol Chairul Ikhsan,S.I.K.
didampingi Kabag Sumda Kompol Bukhari dan Wakil Ketua Cabang Bhayangkari Aceh
Timur, Ny. Khoirroyaroh Chairul Ikhsan.
Sidang
BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah kepada setiap anggota Polres Aceh
Timur yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini sendiri wajib
dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasanganya yang akan
melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk
melangsungkan pernikahan.
Hal
ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan
untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri mengingat tugas dan
tanggungjawab setiap anggota Polri yang begitu berat.
Selain
itu, sidang Pra Nikah ini sebagai pembekalan bagi kedua pasangan sebelum
menikah secara resmi diantaranya menyangkut menjaga keharmonisan rumah tangga
maupun kaitannya dengan pelaksanaan tugas sebagai anggota Kepolisian Republik
Indonesia di mana kepada calon istri untuk mengetahui bahwa setiap anggota
kepentingan Dinas/Tugas lebih diutamakan dari pada kepentingan ataupun urusan
pribadi/keluarga.
1.
Brigadir Muchlis Adi Putra Banit Binmas Polsek Peureulak bersama pasanganya
Rahmawaty.
2.
Bripka Andrian Deny Putra Banit Sareskrim Polres Aceh Timur bersama pasanganya
Lusi Handayani.
3.
Briptu Teguh Iman Sentosa Banit Satreskrim Polres Aceh Timur bersama pasanganya
Ulfa Maulina Putri
4.
Briptu Saifullah Banit Satpolair Polres Aceh Timur bersama pasanganya Novamiasuci,
S.Pd
5.
Briptu Wira Ardiansyah Banit Sattahti Polres Aceh Timur bersama pasanganya Irma
Artika Yolandari.
6.
Bripda Muhammad Iqbal Banit Satsabhara Polres Aceh Timur bersama Dina
Anggraini. (Iwan Gunawan).