TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 50 Kg

Tribrata News Polres Aceh Timur-Kepolisian Resor Aceh Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebera 50 kilogram hasil pengungkapan tim gabungan Ditnarkoba Mabes Polri, Ditnarkoba Polda Aceh, Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan Bea Cukai yang dilakukan di wilayah Kecamatan Nurussalam pada tanggal 27 Maret 2021 lalu.

Pemusnahan dengan cara memasukkan sabu- ke dalam mesin pengaduk semen (molen) dipimpin oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widianatoro, S.I.K.,M.H. berlangsung di halaman Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Senin (19/04/2021) ini turut dihadiri Dandim 0104/Atim Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, S.Sos, M.Tr (Han), Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, S.H.,M.H, Ketua DPRK Aceh Timur Tgk. Muhammad Daud, Kepala Kepala BNN Kota Langsa, Wakapolres Kompol Chairul Ihsan, S.I.K., Kepala Mahkamah Syariah, Kepala Bea Cukai Langsa, Kalapas Idi, Komandan Kompi 2 Batalyon B Pelopor Aramia, Ketua LAN, Ketua KNPI, dan tokoh ulama.

Dalam sambutanya, Kapolres mengatakan selain mengamankan barang bukti sabu yang beratnya lebih kurang 50 Kg pihaknya juga mengamankan 4 (empat) orang pelaku,” ungkap Kapolres.

Disebutkan oleh Kapolres awal mula pengungkapan pada Sabtu, 27 Maret 2021 tim gabungan mendapatkan informasi terkait adanya nelayan membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan menggunakan boat ke perairan  wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Berbekal informasi itu, tim gabungan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Novrizaldi, S.H. melakukan pengintaian baik di darat maupun di perairan. Ternyata, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa narkotika tersebut sudah berada di darat.

Kemudian, tim gabungan terus melakukan penyelidikan dan berhasil menangamankan pelaku ZK, (50), warga Kecamatan Idi Rayeuk.

Dari keterangan tersangka ZK, petigas gabungan berhasil mengamankan MD, warga Kecamatan Nurussalam. MD menunjukan lokasi sabu yang telah mereka sembunyikan di sebuah boat yang berada di alur Kuala Bagok, Kecamatan Nuruassalam.

Selanjutnya tim gabungan menuju lokasi sabu disembunyikan. Setiba di lokasi tim gabungan langsung melakukan penggeledahan terhadap boat tersebut dan ditemukan dua karung yang mana masing masing karung berisi 25 bungkus sabu yang dikemas dalam bungusan Teh QING SHAN. Sehingga total sabu dari dua karung tersebut berisi 50 bungkus atau sekitar 50 kg. ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, setelah mengamankan MD dan barang bukti tersebut petugas gabungan juga mengamankan CY dan JA keduanya warga Kecamatan Idi Rayeuk.

Mengakhiri sambutanya, Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk sama-sama memberantas narkotika, sehingga generasi ke depan bebas narkoba.

“Jika ada informasi yang benar-benar akurat terkait peredaran dan penyelundupan narkoba ke wilayah ini, sampaikan ke polisi terdekat, sehingga kami dapat mengambil upaya penindakan sesuai ketentuan hukum,” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K.,M.H. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post