Dalam sambutanya, Kapolres mengatakan selain
mengamankan barang bukti sabu yang beratnya lebih kurang 50 Kg pihaknya juga
mengamankan 4 (empat) orang pelaku,” ungkap Kapolres.
Berbekal informasi itu, tim gabungan yang dipimpin
Kasat Resnarkoba Iptu Novrizaldi, S.H. melakukan pengintaian baik di darat
maupun di perairan. Ternyata, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa narkotika
tersebut sudah berada di darat.
Kemudian, tim gabungan terus melakukan penyelidikan dan
berhasil menangamankan pelaku ZK, (50), warga Kecamatan Idi Rayeuk.
Dari keterangan tersangka ZK, petigas gabungan berhasil
mengamankan MD, warga Kecamatan Nurussalam. MD menunjukan lokasi sabu yang
telah mereka sembunyikan di sebuah boat yang berada di alur Kuala Bagok, Kecamatan Nuruassalam.
Selanjutnya tim gabungan menuju lokasi sabu
disembunyikan. Setiba di lokasi tim gabungan langsung melakukan penggeledahan
terhadap boat tersebut dan ditemukan dua karung yang mana masing masing karung berisi
25 bungkus sabu yang dikemas dalam bungusan Teh QING SHAN. Sehingga
total sabu dari dua karung tersebut berisi 50 bungkus atau sekitar 50 kg.
ungkap Kapolres.
Mengakhiri sambutanya, Kapolres mengajak seluruh
lapisan masyarakat, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk sama-sama
memberantas narkotika, sehingga generasi ke depan bebas narkoba.
“Jika ada informasi yang benar-benar akurat terkait
peredaran dan penyelundupan narkoba ke wilayah ini, sampaikan ke polisi
terdekat, sehingga kami dapat mengambil upaya penindakan sesuai ketentuan
hukum,” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K.,M.H. (Iwan Gunawan).