Arahan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi dari
pimpinan dalam hal ini Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil tentang
penempatan personel pada Posko PPKM Mikro.
Kapolres menyebutkan, jumlah PPKM Mikro di wilayah
hukum Polres Aceh Timur sebanyak 459 sedangkan Bhabinkamtibas Polres Aceh Timur
hanya 95 personel.
“Bapak Kapolda berharap pada masing masing Posko PPKM
mikro terdapat satu personel Polri, jadi tidak dirangkap oleh Bhabinkamtibmas. Oleh
karena itu menindaklajuti perintah tersebut, rekan rekan yang bertugas pada
fungsi Reskrim, Intel, Sabhara maupun Lantas dan telah disprintkan, selain bertugas
pada masing masing fungsi juga akan bertugas dan tanggungjawab di Posko PPKM
Mikro pada desa sesuai dalam sprint tersebut,” ujar Kapolres.
Dijelaskanya, dengan adanya peningkatan penambahan
angka Covid-19, maka pemerintah pusat membuat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro pada tingkat desa.
“Dengan adanya PPKM Mikro ini diharapkan bisa
mengoptimalkan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 hingga tingkat
desa di seluruh Aceh, bukan hanya di Aceh Timur saja. Jadi rekan rekan jangan
beranggapan hanya Polres Aceh Timur saja yang menempatkan personel pada Posko
PPKM Mikro, akan tetapi seluruh polres jajaran Polda Aceh juga melakukan hal
yang sama.” Jelas Kapolres.
“Kepada rekan rekan rekan yang telah disprintkan pada
masing masing Posko PPKM Mikro agar dalam menjalankan tugas dengan rasa penuh
tanggung jawab, jangan dijadikan beban jadikan tugas mulia ini sebagai ladang
pahala dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.” Pungkas Kapolres
Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K.,M.H. (Iwan Gunawan).