Dari data yang dihimpun dari 50 kejadian laka lantas
tersebut mengakibatkan 13 orang meninggal dunia, tujuh orang mengalami luka berat dan 82 orang
mengalami luka ringan dengan kerugian material lebih kurang 88 juta rupiah.
Kasus lakalantas tersebut sebagian besar melibatkan
korban atau pelakunya anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Aceh Timur AKBP Eko
Widiantoro, S.I.K.,M.H, merasa sangat prihatin dan mengimbau masyarakat
khususnya para orang tua untuk tidak memberikan kendaraan roda dua maupun roda
empat kepada anak di bawah umur.
"Kami sangat prihatin sekaligus mengimbau kepada
orang tua agar tidak memberikan anak-anaknya yang masih di bawah umur kendaraan
bermotor, karena kendaraan bermotor merupakan mesin pembunuh nomor satu,"
ungkap Kapolres.
“Kadang memang kita ini dilematis, artinya penegakan
hukum itu dianggap hal yang menyusahkan. Padahal hal tersebut merupakan upaya
dalam membangun peradaban, karena lalulintas itu mencerminkan peradaban,” sebut
AKBP Eko Widiantoro, Senin, (31/05/2021).
Dia mengimbau masyarakat Kabupaten Aceh Timur khususnya,
untuk berhati-hati saat berkendara dengan mematuhi peraturan lalu lintas dan
menggunakan alat keselamatan berkendara serta tidak mengemudikan kendaraannya
dengan kecepatan tinggi.
Selain itu, pihaknya mengaku akan fokus pada pembinaan
kesadaran berlalulintas kepada masyarakat. Pembinaan kesadaran berlalulintas
ini, akan khusus diberikan kepada pelajar agar terhindar dari bahaya kecelakaan
yang selama ini di dominasi oleh pelajar.
“Mari bersama-sama menjaga dan mentaati peraturan
berkendaraan dengan baik demi keselamatan kita bersama. “Stop Pelanggaran, Stop
Kecelakaan, Keselamatan untuk Kemanusiaan.” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP
Eko Widiantoro, S.I.K.,M.H. (Iwan
Gunawan).