Tribrata News
Polres Aceh Timur-Pelayanan
pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polres Aceh Timur
berlangsung selama enam jam untuk Senin-Jumat. Waktu operasional layanan ini
berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
"Jam operasional Senin sampai Jumat jam 08.30 WIB
sampai 14.00 WIB, ujar Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Andrew Agrifina Prima
Putra, S.I.K.,M.H., Senin, (07/06/2021).
Dia mengatakan, selain pembatasan jam operasional,
pelayanan SIM juga mengutamakan protokol kesehatan, semisal jaga jarak dan
lainnya. Jumlah pendaftar pun akan dibatasi, ujar Kasat Lantas.
Lebih Kasat Lantas menuturkan, Kepolisian mendahulukan
pelayanan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis. Untuk
menghindari penumpukan jumlah masyarakat yang melakukan hal itu, pihaknya juga
menyiapkan layanan Mobil SIM Keliling. Terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur
AKP Andrew Agrifina Prima Putra, S.I.K.,M.H. (Iwan Gunawan).