Tribrata News
Polres Aceh Timur-Tiga Coffee di Kota
Idi Rayeuk diantaranya; Benua Coffee, Dubai Coffee dan Box Coffee Titik Seru
disegel dengan dipasang garis polisi oleh Tim Gabungan Operasi Yustisi Satgas
Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Timur pada Selasa, (15/06/2021) malam. Penyegelan
itu dilakukan karena ketiga coffee tersebut masih buka di atas pukul 22:00 WIB.
Kasat Sabhara Polres Aceh Timur Iptu Fachrul Razy,
S.K.M.,M.Si yang turut kegiatan tersebut mengatakan, masih ada pelaku usaha
(coffee) yang mengabaikan Surat Edaran Bupati Aceh Timur Nomor 440/4854 Tanggal
25 Mei 2021 Tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan Pada Tempat Usaha Hiburan Umum
Bagi Pelaku Usaha Dan Pengunjung Dalam Rangka Pengendalian Corona Virus Disease
(Covid-19) Di Kabupaten Aceh Timur.
"Ketiga Coffee tersebut dianggap telah melanggar Surat
Edaran Bupati Aceh Timur Tentang Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha dalam
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," ujar Iptu Fachrul Razy, (Rabu,16/06/2021).
Dijelaskanya, penyegelan dilakukan merujuk pada Surat
Edaran Bupati Aceh Timur Nomor 440/4854 Tentang Pendisiplinan Protokol
Kesehatan Pada Tempat Usaha Hiburan Umum Bagi Pelaku Usaha Dan Pengunjung Dalam
Rangka Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kabupaten Aceh Timur
yang disebutkan; Waktu aktivitas tempat usaha dibatasi sampai dengan pukul
22:00 WIB. Selanjutnya untuk proses verbalnya nanti diserahkan PPNS Satpol-PP,"
ujarnya.
Iptu Fachrul Razy juga menyebutkan, kegiatan ini
dilakukan karena tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya pencegahan
Covid-19 sangat rendah, sementara angka penularan semakin meningkat, saat ini Aceh
Timur berada pada zona orange penyebaran Covid-19.
“Tim Gabungan Operasi Yustisi yang terdiri dari TNI
(Kodim 0104),Polri (Polres Aceh Timur), Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten
Aceh Timur , Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol-PP Kabupaten Aceh
Timur akan terus menggalakkan patroli rutin dan jika kedapatan warkop ataupun
pusat keramaian yang melanggar Surat Edaran Bupati Aceh Timur Tentang Pendisiplinan
Protokol Kesehatan Pada Tempat Usaha Hiburan Umum Bagi Pelaku Usaha Dan Pengunjung
Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 akan ditindak tegas. Pungkas Kasat Sabhara
Polres Aceh Timur Iptu Fachrul Razy, S.K.M.,M.Si. (Iwan Gunawan).