TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Langgar Surat Edaran Bupati Aceh Timur Dalam Pencegahan Covid-19, Tiga Coffee Disegel

Tribrata News Polres Aceh Timur-Tiga Coffee di Kota Idi Rayeuk diantaranya; Benua Coffee, Dubai Coffee dan Box Coffee Titik Seru disegel dengan dipasang garis polisi oleh Tim Gabungan Operasi Yustisi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Timur  pada Selasa, (15/06/2021) malam. Penyegelan itu dilakukan karena ketiga coffee tersebut masih buka di atas pukul 22:00 WIB.

Kasat Sabhara Polres Aceh Timur Iptu Fachrul Razy, S.K.M.,M.Si yang turut kegiatan tersebut mengatakan, masih ada pelaku usaha (coffee) yang mengabaikan Surat Edaran Bupati Aceh Timur Nomor 440/4854 Tanggal 25 Mei 2021 Tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan Pada Tempat Usaha Hiburan Umum Bagi Pelaku Usaha Dan Pengunjung Dalam Rangka Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kabupaten Aceh Timur.

"Ketiga Coffee tersebut dianggap telah melanggar Surat Edaran Bupati Aceh Timur Tentang Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," ujar Iptu Fachrul Razy, (Rabu,16/06/2021).

Dijelaskanya, penyegelan dilakukan merujuk pada Surat Edaran Bupati Aceh Timur Nomor 440/4854 Tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan Pada Tempat Usaha Hiburan Umum Bagi Pelaku Usaha Dan Pengunjung Dalam Rangka Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kabupaten Aceh Timur yang disebutkan; Waktu aktivitas tempat usaha dibatasi sampai dengan pukul 22:00 WIB. Selanjutnya untuk proses verbalnya nanti diserahkan PPNS Satpol-PP," ujarnya.

Iptu Fachrul Razy juga menyebutkan, kegiatan ini dilakukan karena tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya pencegahan Covid-19 sangat rendah, sementara angka penularan semakin meningkat, saat ini Aceh Timur berada pada zona orange penyebaran Covid-19.

“Tim Gabungan Operasi Yustisi yang terdiri dari TNI (Kodim 0104),Polri (Polres Aceh Timur), Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten Aceh Timur , Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol-PP Kabupaten Aceh Timur akan terus menggalakkan patroli rutin dan jika kedapatan warkop ataupun pusat keramaian yang melanggar Surat Edaran Bupati Aceh Timur Tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan Pada Tempat Usaha Hiburan Umum Bagi Pelaku Usaha Dan Pengunjung Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 akan ditindak tegas. Pungkas Kasat Sabhara Polres Aceh Timur Iptu Fachrul Razy, S.K.M.,M.Si. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post