Tribrata News
Polres Aceh Timur-Kepolisian Resor Aceh
Timur melalui Satuan Intelkam memberikan Pelayanan terhadap Warga Negara Asing
(WNA) dalam proses Penerbitan Surat Tanda Melapor (STM) atau Indonesia
Police Report Letter.
“Prosedur ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat
(2) huruf (i) Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 02 tahun
2002 yang mengatur tentang pengawasan fungsional Kepolisian terhadap Warga
Negara Asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi
terkait.” Terang Kasat Intelkam Polres Aceh Timur AKP Zakiul Fuad, S.H., Jum’at,
(11/06/2021).
Selain itu juga Penerbitan Surat Tanda Melapor (STM)
atau Indonesia Police Report Letter turut dijelaskan dalam
Undang-Undang nomor 06 tahun 2011 tentang ke imigrasian. (Iwan Gunawan).