TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polda Aceh: Tidak Ada Syarat Melampirkan Sertifikat Vaksin Untuk Buat SIM, Itu Hoaks!

Tribrata News Polres Aceh Timur-Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan, tidak ada syarat menyertakan sertifikat vaksinasi untuk keperluan pengurusan berbagai hal di kantor polisi, seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Hal tersebut ditegaskan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, S.H.,S.I.K.,M.Si dalam siaran persnya, Minggu (19/6/2021) di Mapolda Aceh.

"Tidak benar informasi itu dan kita secara resmi menyatakan, itu hoaks!" kata Kombes Pol Winardy secara tegas.

Memang, lanjut Kombes Pol Winardy, dalam beberapa hari terakhir ini ada informasi yang berkembang terkait sertifikat vaksin jadi syarat pengurusan berbagai keperluan, seperti untuk mengurus SIM, SCKC, dan STNK kendaraan.

Tapi, kata Kombes Pol Winardy, Polda Aceh sendiri hingga kini tidak membuat aturan seperti itu.

Yang ada, katanya, saat ini Polda Aceh sedang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah.

"Saat ini Polri sedang menggalakan vaksinasi dengan Polres sebagai garda terdepan, bekerja sama dengan unsur terkait dan melaksanakan vaksinasi massal di titik-titik yang sudah ditentukan di wilayahnya masing-masing," tuturnya.

Dalam kesemoatan itu juga, Kombes Pol Winardy mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam vaksinasi serentak ini demi kepentingan bersama, yakni terbebas dari Covid-19.

"Kita mengimbau masyarakat untuk mengambil peran mengikuti vaksinasi massal tersebut, karena vaksin sebagai salah satu ikhtiar kita dalam memutus mata rantai Covid-19 dan menimbulkan Herd Immunity." Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, S.H.,S.I.K.,M.Si. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post