Hal tersebut ditegaskan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes
Pol Winardy, S.H.,S.I.K.,M.Si dalam siaran persnya, Minggu (19/6/2021) di
Mapolda Aceh.
"Tidak benar informasi itu dan kita secara resmi
menyatakan, itu hoaks!" kata Kombes Pol Winardy secara tegas.
Memang, lanjut Kombes Pol Winardy, dalam beberapa hari
terakhir ini ada informasi yang berkembang terkait sertifikat vaksin jadi
syarat pengurusan berbagai keperluan, seperti untuk mengurus SIM, SCKC, dan
STNK kendaraan.
Tapi, kata Kombes Pol Winardy, Polda Aceh sendiri
hingga kini tidak membuat aturan seperti itu.
Yang ada, katanya, saat ini Polda Aceh sedang mengajak
seluruh elemen masyarakat untuk ikut vaksinasi yang sedang dilakukan
pemerintah.
"Saat ini Polri sedang menggalakan vaksinasi
dengan Polres sebagai garda terdepan, bekerja sama dengan unsur terkait dan
melaksanakan vaksinasi massal di titik-titik yang sudah ditentukan di
wilayahnya masing-masing," tuturnya.
Dalam kesemoatan itu juga, Kombes Pol Winardy mengimbau
kepada masyarakat untuk ikut serta dalam vaksinasi serentak ini demi
kepentingan bersama, yakni terbebas dari Covid-19.
"Kita mengimbau masyarakat untuk mengambil peran
mengikuti vaksinasi massal tersebut, karena vaksin sebagai salah satu ikhtiar
kita dalam memutus mata rantai Covid-19 dan menimbulkan Herd Immunity." Kabid
Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, S.H.,S.I.K.,M.Si. (Iwan Gunawan).