Patroli Yustisi ini merupakan bentuk implementasi
Intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32
Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Adapun sasaran dalam Patroli Yustisi yaitu warga yang
tidak mematuhi protocol kesehatan (tidak menggunakan masker) saat beraktifitas
di luar rumah.
Menurut penuturan Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Suharto mengatakan,
Patroli Yustisi ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Sasaran kami adalah tempat-tempat ramai seperti pasar dan warung-warung. Selain itu juga jalan raya yang padat lalu lintas. Kegiatan ini kami laksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penggunaan masker untuk terhindar dari penularan Covid-19.” Terang AKP Suharto. (Iwan Gunawan).