Dalam pelayanan tersebut selalu dilakukan dengan
humanis, sopan dan ramah sehingga masyarakat yang dilayani merasa senang dan
puas dalam pelayanan tersebut juga mengedepankan Polri sebagai Pengayom,
Pelindung dan Pelayan masyarakat.
“Dalam pembuatan SKCK tersebut sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 dikenai biaya sebesar Rp. 30.000,00. (Tiga Puluh
Ribu Rupiah), dan biaya tersebut dikirim dan masuk Kas Negara termasuk
Penerimaan Negara Bukan Pajak” ujar AKP Zakiul Fuad, Selasa, (10/08/2021).
Dasar: UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan
Pajak (PNBP); UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia; PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan
Pajak yang berlaku pada instansi Polri dan Surat Telegram Kapolri Nomor :
ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang pemberlakuan PP RI No.50 Tahun
2010
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah
surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam
kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang
bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan,
berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang
orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam)
bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila
dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Tata cara
mendapatkan SKCK
Membuat SKCK Baru
Membawa fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP asli.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
membawa Fotocopy identitas lain bagi yang belum
memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6
sebanyak 7 lembar dengan latar belakang warna merah.
Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah
disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal
telah habis masanya selama 1 tahun)
Membawa fotocopy KTP/SIM.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6
sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di
kantor Polisi.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu
rupiah). Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Dikatakanya bahwa keterbatasan yang ada tak mengurangi
Profesionalitas pelayananan. Dan Polres Aceh Timur sangat terbuka sekali
menerima saran dan masukan dari masyarakat demi perbaikan pelayanan.
“Terlepas dari keterbatasan yang ada. Polres Aceh Timur siap menerima saran dan masukan dari masyarkarat demi pelayanan yang lebih baik dengan mengutamakan Profesionalitas, Transparansi, Akuntabilitas, Pelayanan Prima”. Terang Kasat Intelkam.
Terakhir ia menegaskan bahwa misi pelayanan yang bebas
korupsi juga tidak boleh dialpakan.
“Misi kita menjadikan pelayanan SKCK Polres Aceh Timur
mengangkat misi Wilayah Bebas Korupsi, sesuai dengan acuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.” Pungkas Kasat Intelkam
Polres Aceh Timur AKP Zakiul Fuad, S.H. (Iwan
Gunawan).