Patroli Yustisi
ini merupakan bentuk implementasi Intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020
dan Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Peningkatan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Adapun sasaran dalam operasi Yustisi yaitu para
pengunjung maupun pedagang di Pasar Banda Alam, serta pengguna jalan yang
melintas di sekitar lokasi tak luput dari Operasi Yustisi tersebut.
Menurut penuturan Kapolsek Peudawa Ipda Irwan Hadi
Sagala, S.A.B. mengatakan, Patroli Yustisi ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Sasaran kami adalah tempat-tempat ramai seperti pasar dan warung-warung. Selain itu juga jalan raya yang padat lalu lintas. Kegiatan ini kami laksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penggunaan masker untuk terhindar dari penularan Covid-19.” Terang Kapolsek Peudawa Ipda Irwan Hadi Sagala, S.A.B. (Iwan Gunawan).