Mengawali penyampaianya Kapolres
Aceh Timur mengatakan, pada hari Minggu, 11 Juli 2021 diperoleh informasi
adanya seekor gajah mati dengan kondisi tanpa kepala di Afdeling V PT. Bumi
Flora, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Polres Aceh Timur.
“Langkah pertama yang kami lakukan
adalah melakukan nekropsi (pemeriksaan kematian) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
Aceh.
Selanjutnya melakukan pemeriksaan
terhadap sejumlah saksi untuk diambil keteranganya serta membentuk Tim Khusus
yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur guna mengungkap pelaku
pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi tersebut, ujar Kapolres.
Disebutkanya, Polres Aceh Timur
bersama BKSDA dengan dibantu Tim dari Puslabfor Mabes Polri kemudian melakukan
pengambilan sampel bagian organ tubuh hewan yang dilindungi (gajah) untuk
dilakukan pemeriksaaan DNA untuk kepentingan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan serta
pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti petunjuk di lapangan, Tim Opsnal
Satreskrim Polres Aceh Timur mengawali penyelidikan terhadap JN namun yang
bersangkutan tidak berada di rumahnya di Desa Jamboe Reuhat, Kecamatan Banda
Alam, Kabupeten Aceh Timur.
“Sehingga pada hari Selasa, 10
Agustus 2021 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan JN
yang bersembunyi di rumah kawannya di Desa Beururu, Kecamatan Peudada,
Kabupaten Bireuen, ungkap Kapolres.
Berdasarkan keteranganya, JN
mengakui atas pebuatannya. Dimana ia telah melakukan perburuan satwa yang
dilindungi dengan cara meracuni di seputar areal perkebunan PT Bumi Flora
sebanyak 5 (lima) kali. Namun yang berhasil hanya 2 (dua) kali, yaitu pada tahun 2017 dan yang kedua pada bulan Juli
2021 yang ia lakukan bersama IS.
Dijelaskanya, dalam menjalankan
aksinya, tepatnya pada pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2021 sekira pukul 18.00 JN
bersama IS melemparkan dua buah kwini yang telah diberi racun dengan sasaran
kawanan gajah liar. Usai memasang umpan JN dan IS kembali ke rumahnya masing
masing. Selang dua jam berikutnya, sekira pukul 20.00 WIB, JN dan IS kembali ke
lokasi tempat mereka meletakan umpan dan dilihatnya seekor gajah yang sudah
tergeletak terkena umpan racun. Kemudian JN dan IS mengeksekusinya dengan cara
terlebih dahulu memotong kepala gajah dengan menggunakan parang yang sudah
disiapkan, kemudian memenggal leher dan belalai dengan menggunakan kapak. Terang
Kapolres.
Kemudian JN bersama IS membawa
potongan kepala gajah tadi dengan menggunankan sepeda motor ke tempat yang
lebih aman dan memisahkan antara kepala dan gading. Setelah berhasil dipisahkan, kepala gajah tadi
dibuang ke sungai di bawah jembatan CPM yang jaraknya 300 meter dari lokasi
gajah mati.
Pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021
IS menghubungi JN bahwa sudah ada pembeli gading tersebut, yaitu EM sebesar Rp.
10.000.000,-
“Dari keterangan JN ini Tim Opsnal
Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan pengejaran terhadap IS. Saat dilakukan
penggerebekan pada hari Jumat, 13 Agustus 2021, IS tidak berada dirumahnya di
Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur yang selanjutnya
ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Aceh Timur
dan melakukan pengembangan serta penangkapan terhadap pelaku lainnya, sebut
Kapolres.
Pada hari Selasa 10 Agustus 2021
sekira pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan
penangkapan terhadap EM di Desa Siren, Kecamatan Banda Baru, Kabupaten Pidie Jaya.
Dari keterangan EM bahwa benar telah
membeli gading gajah dari JN seharga Rp. 10.000.000,- dan kemudian gading
tersebut dijual lagi kepada SN di Bogor Jawa Barat dengan cara dikirim melalui
paket.
Berdasarkan dari penangkapan kedua
pelaku (JN dan EM) ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur bergerak
menuju ke Kota Bogor, Jawa Barat untuk melakukan pengembangan.
SN mengakui telah membeli gading
gajah tersebut dari EM seharga Rp. 24.000.000,- namun gading dari tersebut
telah diambil oleh JF.
Selain itu SN juga mengaku selama
ini telah melakukan transaksi jual beli bagian tubuh hewan yang dilindungi
dengan EM sebanyak 6 (enam) kali diantaranya 4 (empat kali) gading gajah, 1
(satu) kali tulang harimau dan 1 (satu) kulit harimau.
Kemudian pada hari Minggu, 15
Agustus 2021 Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan JF
(pembeli ketiga) di rumahnya Komplek Hankam Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis,
Kabupaten Depok, Jawa Barat.
JF mengaku membeli gading gajah
tersebut dari SN seharga Rp. 26.000.000,- dan pada saat ditanyai perihal gading
tersebut dirinya mengakui bahwa gading tersebut sudah dijual lagi kepada
pengrajin RN yang beralamat di Bekasi.
Pada hari yang sama Tim Opsnal
Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan RN (pembeli keempat) di
rumahnya tepatnya di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
RN mengakui bahwa benar telah
membeli gading gajah tersebut dari JF seharga Rp. 30.000.000,- dan pada
saat melakukan penggeledahan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur
mendapati gading gajah tersebut sudah dipotong-potong untuk diolah/dibuat
menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta accessoris lainnya.
Selanjutnya pada hari Selasa, 17
Agustus 2021 ketiga pelaku tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh
Timur guna penyidikan lebih lanjut.
BB yang diamankan dari EM; 2 (dua)
unit handphone serta bukti transaksi penjualan gading, bukti transfer dan 1
(satu) unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BK 1044 QO.
BB yang diamankan dari SN; 2 (dua)
batang pipa rokok yang dibuat dari gading gajah, 1 (satu) buah gigi harimau, 1
(satu) buku Rekening Bank BCA berikut Kartu ATM, 1 (satu) unit handphone
android dan 1 (satu) buah dompet hitam yang berisikan kartu identitas.
BB yang diamankan dari JF; 1 (satu)
buku rekening BCA berikut Kartu ATM dan 1 (satu) unit handphone android.
BB yang diamankan dari RN; 1 (satu)
unit handphone, beberapa potong gading gajah yang sudah diolah menjadi badik,
pipa rokok, dan rencong, 1 (satu) buah mesin gerinda dan 1 (satu) set alat-alat
untuk membuat kerajinan.
Terhadap para tersangka kami kenakan
Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 480
Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara dan denda
Rp. 100.000.000,- Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K.,M.H.
(Iwan Gunawan).