TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Standar Pelayanan SIM Satpas 0630 Polres Aceh Timur

Tribrata News Polres Aceh Timur-Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan, bahwa setiap badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.

Dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan publik bidang pelayanan fungsi lalu lintas, maka dipandang perlu mengambil suatu langkah percepatan pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan inovasi inovasi pelayanan sesuai kebijakan Kapolri yang tertuang dalam program Akselerasi Transformasi Polri menuju Polri yang Presisi.

Langkah tersebut juga dijabarkan oleh Satpas 0630 Polres Aceh Timur dalam bentuk inovasi pelayanan bidang Lalu lintas khususnya pada bidang Pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM), diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan sebagai wujud pelayanan prima yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Melalui langkah nyata dalam pelaksanaan tugas pada fungsi lalu lintas dengan berpedoman pada ukuran keberhasilan yang telah ditetapkan dalam rangka meningkatkan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post