Dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan publik
bidang pelayanan fungsi lalu lintas, maka dipandang perlu mengambil suatu
langkah percepatan pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan
inovasi inovasi pelayanan sesuai kebijakan Kapolri yang tertuang dalam program
Akselerasi Transformasi Polri menuju Polri yang Presisi.
Langkah tersebut juga dijabarkan oleh Satpas 0630
Polres Aceh Timur dalam bentuk inovasi pelayanan bidang Lalu lintas khususnya
pada bidang Pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM), diharapkan dapat memberikan
kemudahan pelayanan sebagai wujud pelayanan prima yang manfaatnya dapat
dirasakan langsung oleh masyarakat.
Melalui langkah nyata dalam pelaksanaan tugas pada
fungsi lalu lintas dengan berpedoman pada ukuran keberhasilan yang telah
ditetapkan dalam rangka meningkatkan pelayanan prima untuk membangun
kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). (Iwan Gunawan).