Tribrata News Polres Aceh Timur-Anggota opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil mengungkap seorang penyandang disabilitas yang mengedarkan sabu-sabu hingga sampai ke Denpasar provinsi Bali dan enam pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang lain.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP
Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. saat memimpin Konferensi Pers yang
berlangsung di halaman kantor Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Jumat,
(17/09/2021) siang.
"Mereka di tangkap di sejumlah lokasi di Kabupaten
Aceh Timur. Selain menangkap ke tujuhnya. Kami juga mengamankan barang bukti
sabu-sabu 4 (empat) kilogram dan ganja 9b(sembilan) kilogram," ungkap
Kapolres.
"Sedangkan penyandang disabilitas tersebut
berinsial MU (21) warga Madat, Aceh Timur ,"kata Kapolres.
"Seperti MU penyandang disabilitas bersama
rekannya WI ditangkap pada Rabu (18/08/2021) sekitar pukul 13.00 WIB saat MU
bersama WI melintas di jalan Medan - Banda Aceh tepatnya di Simpang Ulim, Aceh
Timur dengan mengendarai sepeda motor CB150 R membawa dua kilogram sabu-sabu.
Selanjutnya HE dan ARS ditangkap Senin (30/08/2021)
sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Medan Banda Aceh Desa Gampong Keude Kecamatan
Darul Aman Aceh Timur. Saat itu mereka membawa sabu -sabu satu kilogram.
Lalu, ZA ditangkap pada Selasa (14/09/2021) sekira
pukul 14.00 WIB saat melintas di Desa Seunebok Dalam Kecamatan Idi Tunong, Aceh
Timur mengunakan mobil Avanza BK 1330 OF.
Selanjutnya, ZZ dan AA ditangkap Kamis
(16/09/2021) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Kuta Lawah, Kecamatan Idi
Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. sekira pukul 15.00 WIB. Barang bukti yang disita
yakni karung berisi 9 kilogram ganja, dan dua unit handphone (HP).
"Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti
narkoba berupa empat kilogram sabu dan sembilan kilogram ganja diamankan di
Polres Aceh Timur," pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy
Sinurat, S.I.K. (Iwan Gunawan).