TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Sejumlah Kasus

Tribrata News Polres Aceh Timur-Kepolisian Resor Aceh Timur, menggelar konferensi pers di halaman kantor Satreskrim pengungkapan sejumlah kasus tindak kriminal yang ditangani dalam dua bulan terakhir, Selasa, (21/09/2021) sore.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk informasi kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Aceh Timur dalam mengungkap kasus kasus tersebut.

“Kasus tindak kriminalitas ini terjadi pada dua buan terakhir di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Berkat keberhasilan tim kita, beberapa pelaku tindak pidana kriminal berhasil diungkap,” ujar Kapolres.

Kapolres yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Chairul Ikhsan, S.I.K., Kabagops AKP Salmidin, S.E., Kasat Reskrim AKP Dwi Arys Purwoko, S.I.P.,S.I.K, Kabag Sumda Kompol Bukhari, Kasubbag Humas Iptu Agusman Said Nasution dan Kasie Propam AKP Tonny Irwan Sinaga menyebutkan kasus yang berhasil diungkap diantaranya; judi online, pelecehan seksual, pemerkosaan dan kasus penculikan.

Mengawali sambutanya, Kapolres menyebutkan, menindaklanjuti keresahan dan keprihatinan ulama di Aceh Timur dan Aceh pada umumnya tentang maraknya judi online, Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Aceh Timur pada Selanjutnya, pada Kamis, (16/09/2021), anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan ZF (35) warga Desa Tanjong Kapai, Kecamatan Idi Rayeuk.

Dari tangan ZF petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo y 15 warna merah yang merupakan milik pelaku yang berisi Akun resmi chip higgs domino sebanyak 190 B yang disimpan di dalam 1 Akun id penjual dan telah terjual sebanyak 18,5 B, sisa sebanyak 171,5 B yang masih disimpan pada 1 Akun id higgs domino tersebut.

Atas perbuatanya, ZF melanggar pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.

Kasus kedua yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Aceh Timur yakni, kasus jarimah pemerkosaan atau jarimah zina terhadap anak di bawah umur tanggal 31 Agustus 2021

Dijelaskanya dalam kasus tersebut yang mana pelaku berinisial MZ (19) warga Desa Meunasah Leubok, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur dengan modus berpacaran, MZ telah melakukan upaya pelecehan seksual terhadap korbanya berinisial AA (14), warga Desa Matang Nibong, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Atas laporan tersebut anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, pada Senin, 13 September berhasil mengamankan MZ di Desa Matang Kruet, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Atas perbuatanya, MZ melanggar pasal 50 Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan atau pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 150 kali cambuk atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau penjara 200 bulan.

Kemudian kasus ketiga tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur juga berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Aceh Timur. Dalam kasus ini pelaku MS warga Desa Matang Kruet, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur melakukan upaya pelecehan seksual terhadap AA, (13), warga Desa Rumoh Rayeuk, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara dengan modus MS membantu AA yang kabur dari rumahnya.

Pada hari Selasa, 13 Juli 2021 MS berhasil diamankan dirumahnya Desa Matang Kruet, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Sementara itu pasal yang disangkakan terhadap MS melanggar pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jarimah Pelecehan Seksual tentang Hukum Jinayat dan atau pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 90 kali cambuk atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan.

Kasus berikutnya yakni tindak pidana penculikan yang terjadi pada Kamis, (16/09/2021) di Desa Lhok Sentang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Dengan modus sakit hati terhadap korban RS, (22), warga Desa Lhok Seuntang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, empat pelaku masing masing AF, (24), warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, MS, (26), warga Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, MH, (26), warga Desa Keumuneng, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur dan IK, (26), warga Desa Mane Rampak, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Atas dasar laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan hingga pada akhirnya, pada Senin, (20/09/2021) keempat pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing masing berikut barang bukti 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza yang disita dari pelaku AF.

Atas perbuatanya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 328 junto pasal 55 junto pasal 56 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post