Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat,
S.I.K. mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk informasi kepada masyarakat
terkait keberhasilan Polres Aceh Timur dalam mengungkap kasus kasus tersebut.
“Kasus tindak kriminalitas ini terjadi pada dua buan
terakhir di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Berkat keberhasilan tim kita, beberapa
pelaku tindak pidana kriminal berhasil diungkap,” ujar Kapolres.
Mengawali sambutanya, Kapolres menyebutkan, menindaklanjuti
keresahan dan keprihatinan ulama di Aceh Timur dan Aceh pada umumnya tentang
maraknya judi online, Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Aceh Timur pada Selanjutnya,
pada Kamis, (16/09/2021), anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil
mengamankan ZF (35) warga Desa Tanjong Kapai, Kecamatan Idi Rayeuk.
Dari tangan ZF petugas mengamankan sejumlah barang
bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo y 15 warna merah yang merupakan milik
pelaku yang berisi Akun resmi chip higgs domino sebanyak 190 B yang disimpan di
dalam 1 Akun id penjual dan telah terjual sebanyak 18,5 B, sisa sebanyak 171,5
B yang masih disimpan pada 1 Akun id higgs domino tersebut.
Atas perbuatanya, ZF melanggar pasal 18 junto pasal 20
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir
paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau
penjara 12 bulan.
Kasus kedua yang berhasil diungkap oleh Satreskrim
Polres Aceh Timur yakni, kasus jarimah pemerkosaan atau jarimah zina terhadap
anak di bawah umur tanggal 31 Agustus 2021
Dijelaskanya dalam kasus tersebut yang mana pelaku
berinisial MZ (19) warga Desa Meunasah Leubok, Kecamatan Pantee Bidari,
Kabupaten Aceh Timur dengan modus berpacaran, MZ telah melakukan upaya
pelecehan seksual terhadap korbanya berinisial AA (14), warga Desa Matang
Nibong, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Atas laporan tersebut anggota Opsnal Satreskrim Polres
Aceh Timur, pada Senin, 13 September berhasil mengamankan MZ di Desa Matang
Kruet, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Atas perbuatanya, MZ melanggar pasal 50 Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Hukum Jinayat dan atau pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang
hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 150 kali cambuk atau
denda paling banyak 2000 gram emas murni atau penjara 200 bulan.
Kemudian kasus ketiga tindak pidana pelecehan seksual
terhadap anak di bawah umur juga berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Aceh
Timur. Dalam kasus ini pelaku MS warga Desa Matang Kruet, Kecamatan Pantee
Bidari, Kabupaten Aceh Timur melakukan upaya pelecehan seksual terhadap AA,
(13), warga Desa Rumoh Rayeuk, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara dengan
modus MS membantu AA yang kabur dari rumahnya.
Pada hari Selasa, 13 Juli 2021 MS berhasil diamankan dirumahnya
Desa Matang Kruet, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Sementara itu pasal yang disangkakan terhadap MS melanggar
pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jarimah Pelecehan Seksual tentang Hukum
Jinayat dan atau pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan
ancaman uqubat ta’zir paling banyak 90 kali cambuk atau denda paling banyak 900
gram emas murni atau penjara 90 bulan.
Kasus berikutnya yakni tindak pidana penculikan yang
terjadi pada Kamis, (16/09/2021) di Desa Lhok Sentang, Kecamatan Julok,
Kabupaten Aceh Timur.
Atas dasar laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskrim
Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan hingga pada akhirnya, pada Senin, (20/09/2021)
keempat pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing masing berikut barang
bukti 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza yang disita dari pelaku AF.
Atas perbuatanya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 328
junto pasal 55 junto pasal 56 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Jelas
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. (Iwan Gunawan).