Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat,
S.I.K. saat memimpin kegiatan Konferensi Pers pada Kamis, (29/09/2021) menyebutkan,
kali ini Polsek Ranto Peureulak yang berhasil mengamankan pelaku juga menyita
barang bukti hasil kejahatan tersebut.
Pelaku berinisial IG (35) dan RZ (30) keduanya warga
Kecamatan Ranto Peureulak dan diamankan di Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak,
Kabupaten Aceh Timur, ungkap Kapolres.
Turut diamankan dari kedua pelaku diantaranya; 1 (satu)
unit Handphone, Merk Realmi, Type C2 Warna Biru, yang didalamnya terdapat
riwayat transaksi penjualan chips Higgs Domino Island melalui aplikasi akun
dana yang merupakan milik pelaku IG; Uang tunai sejumlah Rp 2.663.000,- (dua
juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjualan
chips Higgs Domino Island milik pelaku IG; 1 (satu) unit Handphone, Merk
Readmi, yang di dalamnya terdapat pesan pembelian chips Higgs Domino Island
sebanyak 1B yang merupakan milik pelaku RZ dan uang tunai sejumlah Rp 300.000,-
(tiga ratus ribu rupiah) yang diduga uang milik pelaku RZ yang akan digunakan
untuk membeli chips Higgs Domino Island di "Indra Ponsel", sebut
Kapolres.
Dijelaskanya, pengungkapan bermula pada hari Senin
tanggal 27 September 2021 sekira pukul 14.30 WIB anggota Polsek Ranto Peureulak
memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polsek Ranto
Peureulak saat ini telah marak terjadinya tindak pidana Jarimah maisir jenis
Higgs Domino Island hingga menimbulkan keresahan bagi lingkungan sekitar.
Memperoleh informasi tersebut kemudian anggota Polsek
Ranto Peureulak melakukan penyelidikan
dan ternyata memang benar terdapat counter ponsel yakni "Indra Ponsel" yang dijadikan sebagai tempat penjualan chip Higgs Domino Island. Atas
temuan tersebut anggota Polsek Ranto Peureulak kemudian melaporkan kepada
Kapolsek, lanjut Kapolres.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 September 2021
sekira pukul 20.00 WIB Kapolsek memerintahkan empat orang personilnya untuk
melakukan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan dimaksud.
Dan tepatnya pada pukul 21.00 WIB oleh personil sempat
melihat pelaku RZ sedang melakukan transaksi pembelian chip pada counter "Indra Ponsel" milik pelaku IG.
Anggota kemudian melakukan pemeriksaan handphone kedua
pelaku dan terdapat bukti transaksi jual beli chip Higgs Domino Island. Para pelaku
mengaku tentang transaksi yang baru saja dilakukannya itu dan keduanya dibawa
ke Polsek Ranto Peureulak guna pengusutan hukum lebih lanjut.
Atas perbutanya kedua pelaku dipersangkakan pasal 18
junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan
ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120
gram emas murni atau penjara 12 bulan.
Turut mendampingi Kapolres Aceh Timur dalam Konferensi
Pers tersebut diantaranya Wakapolres Kompol Chairul Ikhsan, S.I.K., Kabagops
AKP Salmidin, S.E., Kepala Dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Timur
Syawaluddin, S.H.,M.H., Kasubbag Humas Iptu Agusman Said Nasution, Kapolsek
Ranto Peureulak Ipda Eko suhendro, S.H. dan Kanit II Satreskrim Polres Aceh
Timur Ipda Muhammad Aldwi Ashary, S.TrK. (Iwan
Gunawan).