TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Kembali Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Judi Online

Tribrata News Polres Aceh Timur-Polres Aceh Timur kembali berhasil ungkap pelaku tindak pidana jarimah maisir (chip di aplikasi higgs domino island) pada Selasa, (28/09/2021) malam.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. saat memimpin kegiatan Konferensi Pers pada Kamis, (29/09/2021) menyebutkan, kali ini Polsek Ranto Peureulak yang berhasil mengamankan pelaku juga menyita barang bukti hasil kejahatan tersebut.

Pelaku berinisial IG (35) dan RZ (30) keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak dan diamankan di Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, ungkap Kapolres.

Turut diamankan dari kedua pelaku diantaranya; 1 (satu) unit Handphone, Merk Realmi, Type C2 Warna Biru, yang didalamnya terdapat riwayat transaksi penjualan chips Higgs Domino Island melalui aplikasi akun dana yang merupakan milik pelaku IG; Uang tunai sejumlah Rp 2.663.000,- (dua juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjualan chips Higgs Domino Island milik pelaku IG; 1 (satu) unit Handphone, Merk Readmi, yang di dalamnya terdapat pesan pembelian chips Higgs Domino Island sebanyak 1B yang merupakan milik pelaku RZ dan uang tunai sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diduga uang milik pelaku RZ yang akan digunakan untuk membeli chips Higgs Domino Island di "Indra Ponsel", sebut Kapolres.

Dijelaskanya, pengungkapan bermula pada hari Senin tanggal 27 September 2021 sekira pukul 14.30 WIB anggota Polsek Ranto Peureulak memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polsek Ranto Peureulak saat ini telah marak terjadinya tindak pidana Jarimah maisir jenis Higgs Domino Island hingga menimbulkan keresahan bagi lingkungan sekitar.

“Modus permainan dengan menjadikan uang sebagai taruhannya yang terlebih dahulu mengisi/membeli chip pada salah satu counter ponsel di Desa Buket Pala Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur yang mana untuk harga beli per 1B nya sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah),” ujar Kapolres.

Memperoleh informasi tersebut kemudian anggota Polsek Ranto Peureulak  melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar terdapat counter ponsel yakni "Indra Ponsel" yang dijadikan sebagai tempat penjualan chip Higgs Domino Island. Atas temuan tersebut anggota Polsek Ranto Peureulak kemudian melaporkan kepada Kapolsek, lanjut Kapolres.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 sekira pukul 20.00 WIB Kapolsek memerintahkan empat orang personilnya untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan dimaksud.

Dan tepatnya pada pukul 21.00 WIB oleh personil sempat melihat pelaku RZ sedang melakukan transaksi pembelian chip pada counter "Indra Ponsel" milik pelaku IG.

Anggota kemudian melakukan pemeriksaan handphone kedua pelaku dan terdapat bukti transaksi jual beli chip Higgs Domino Island. Para pelaku mengaku tentang transaksi yang baru saja dilakukannya itu dan keduanya dibawa ke Polsek Ranto Peureulak guna pengusutan hukum lebih lanjut.

Atas perbutanya kedua pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.

Turut mendampingi Kapolres Aceh Timur dalam Konferensi Pers tersebut diantaranya Wakapolres Kompol Chairul Ikhsan, S.I.K., Kabagops AKP Salmidin, S.E., Kepala Dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Timur Syawaluddin, S.H.,M.H., Kasubbag Humas Iptu Agusman Said Nasution, Kapolsek Ranto Peureulak Ipda Eko suhendro, S.H. dan Kanit II Satreskrim Polres Aceh Timur Ipda Muhammad Aldwi Ashary, S.TrK. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post