Kasat
Lantas Polres Aceh Timur Iptu Trisnawati saat memimpin kegiatan Razia Stasioner
Sistem di Jalan Nasional Medan - Banda Aceh, Desa Blang Bitra, Kecamatan
Peureulak, Senin, (08/11/2021) petang mengatakan, guna meningkatkan budaya
tertib berlalu lintas bagi masyarakat serta menekan angka kejadian dan
fatalitas kecelakaan lalu lintas, maka Sat Lantas Polres Aceh Timur akan
mengoptimalkan kegiatan penertiban dan penindakan terhadap segala bentuk
pelanggaran lalu lintas khususnya pelanggaran kasat mata.
Pada
pelaksanaannya, dalam waktu hanya sekitar 90 menit, Sat Lantas Polres Aceh
Timur setidaknya menilang 33 pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm
serta penindakan terhadap kendaraan yang melebihi muatan dan berbagai macam
pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Kegiatan
penertiban maupun penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas
akan terus dilakukan secara rutin, hingga timbulnya kesadaran seluruh
masyarakat agar tertib berkendara di jalan raya. Kami juga berharap kepada
masyarakat di Kabupaten Aceh Timur ini bisa mentaati peraturan lalulintas serta
disiplin dalam berkendara. Sayangilah diri sendiri dan keluarga yang menunggu
di rumah, keselamatan untuk kemanusiaan.” Tegas Kasat Lantas Polres Aceh Timur
Iptu Trisnawati.