Tribrata News Polres Aceh Timur-Polda Aceh melalui Ditresnarkoba menggelar Konferensi Pers pengungkapan narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia seberat 133 Kg.
Konferensi pers itu digelar di Ruang Presisi, Mapolda
Aceh, Senin (6/12/2021) dan dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar,
S. H., M. M. dengan didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Dr. Drs. H. Agus
Kurniady Sutisna, M. M., M. H, Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ade Sapari,
S. I. K., M. H, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M.
Si, dan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun
Hari Sandy Sinurat, S. I. K.
Kapolda dalam konferensi pers itu menyampaikan
keterangannya terkait pengungkapan narkoba tersebut adalah hasil kerja sama
antara Diresnarkoba Polda Aceh dengan Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Aceh.
“Seberat 133 Kg itu narkoba jenis sabu tersebut diungkap pada Jum'at (3/12/2021) di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur itu diawali oleh penyelidikan petugas kemudian menemukan 1 unit mobil Daihatsu Terios warna hitam Nomor Polisi BK 1451 KT yang terparkir di depan sebuah rumah tersangka berinisial B,” ujar Kapolda.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam mobil tersebut berupa
barang bukti narkoba dalam 3 karung goni tepung terigu merk emas yang berisikan
60 bungkus the cina merk GUANYINWANG warna gold atau setara dengan 60 Kg Sabu, sambung
Kapolda.
Selanjutnya, petugas berdasarkan informasi dari
tersangka menemukan lagi barang bukti narkoba di rumah tersangka sebanyak 4
karung goni dengan isinya sebanyak 73 bungkus the cina merk GUANYINWANG warna
hijau atau setara dengan narkoba 73 Kg sabu, ungkap Kapolda.
Tersangka B juga mengaku kepada petugas bahwa narkotika
berjumlah 133 Kg itu bukan miliknya, melainkan disuruh simpan dirumahnya oleh
tersangka lain berinisial C yang sudah masuk DPO, ucap Kapolda.
Selanjutnya terkait pengungkapan narkoba ini ada satu
lagi tersangka lainnya berinisial F yang juga sudah masuk DPO, jelas Kapolda.
Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan petugas
adalah narkoba jenis sabu seberat 133 Kg dan 1 unit mobil Daihatsu Terios, kata
Kapolda.
Sementara pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah
dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana
penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati, terang Kapolda
lagi.
"Dengan pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 133 Kg ini oleh jajaran Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh telah menyelamatkan sebanyak 666.500 jiwa manusia," sebut Kapolda lagi.
Narkoba jenis sabu seberat 133 Kg bila dipasarkan harganya bisa mencapai Rp 150 Miliar.” Pungkas Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M. (Iwan Gunawan).