TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur Identifiasi Kebakaran Satu Unit Ruko di Simpang Ulim

Tribrata News Polres Aceh Timur-Automatic Finger Print Identification System (INAFIS) atau yang sering disebut dengan Unit Identifikasi pada Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur melakukan identifikasi  terhadap kebakaran satu unit ruko yang dijadikan tempang pangkas rambut dan jualan bensin eceran yang terjadi pada hari Selasa, (08/02/2022) sekira pukul 23.45 WIB di Desa Alue Pucok Dua, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.


Atas peristiwa tersebut satu orang korban meninggal dunia akibat terjebak dalam ruko dan dua orang lainnya menderita luka bakar. Ketiga korban merupakan warga Gampong Mesjid, Kecamatan, Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolsek Simpang Ulim Iptu Syamsul Bahri, S.H., Rabu, (09/02/2022) mengungkapkan Kejadian bermula saat ketiga korban berada di dalam ruko yang dijadikan tempat pangkas dan berjualan bensin eceran.

Sementara korban atas nama Rizki (18) teridur, Rahmad (29) dan Maskur (23) mengisi bensin kebotol botol Aqua. Ketika sedang mengisikan bensin, salah satu botol Aqua yang sudah terisi jatuh sehingga tumpah dan mengenai obat nyamuk bakar sehingga timbul api.

“Api semakin membesar Rahmad dan Maskur lari keluar lewat pintu belakang ruko untuk meminta bantuan ke warga sementara Rizki masih di dalam ruko,” ujar Iptu Syamsul Bahri.

Disebutkannya, warga dan dua unit mobil pemadam kebakaran ikut membantu memadamkan kebakaran namun kobaran api dan angin yang cukup besar membuat ruko tersebut habis terbakar dan Rizki ditemukan meninggal dunia dalam peristiwa ini.

“Atas ini peristiwa kebakaran tersebut kerugian yang ditimbulkan ditaksir lebih kurang Rp. 70.000.000,00 dan saat ini Polsek Simpang Ulim bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur sedang melakukan penyelidikan peristwa ini.” Pungkas Kapolsek Simpang Ulim Iptu Syamsul Bahri, S.H. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post