Tribrata News Polres Aceh Timur-Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan barang bukti (BB) berupa narkotika dan BB perkara non narkotika yang terdiri dari perkara kasus pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak, KDRT, asusila, Minyak Illegal dan Kejahatan Pembunuhan dan Perniagaan Satwa yang dilindungi. Rabu, (22/02/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, S.H.,M.H. mengatakan barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu sebanyak sebanyak 9.716,38 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 3.393,02 gram selain itu juga terdapat pakaian, telepon seluler, dan beberapa jenis lainnya.
"Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, ujar Semeru.
Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. usai mengikuti kegiatan pemusnahan BB mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khsusunya di Aceh Timur.
"Jika
ditemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan
kepada penegak hukum biar cepat ditindak," katanya. (Iwan Gunawan).