TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolres Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Timur

Kapolres Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Timur

Tribrata News Polres Aceh Timur-Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan barang bukti (BB) berupa narkotika dan BB perkara non narkotika yang terdiri dari perkara kasus pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak, KDRT, asusila, Minyak Illegal dan Kejahatan Pembunuhan dan Perniagaan Satwa yang dilindungi. Rabu, (22/02/2022).

Kapolres Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Timur

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, S.H.,M.H. mengatakan barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu sebanyak sebanyak 9.716,38 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 3.393,02 gram selain itu juga terdapat pakaian, telepon seluler, dan beberapa jenis lainnya.

Kapolres Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Timur

"Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, ujar Semeru.

Kapolres Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Timur

Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

Kapolres Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Timur

Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. usai mengikuti kegiatan pemusnahan BB mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khsusunya di Aceh Timur.

"Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada penegak hukum biar cepat ditindak," katanya. (Iwan Gunawan).

 

Previous Post Next Post