Tribrata News Polres Aceh Timur-Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur pada Selasa, (15/02/2022) menangkap BK (34), warga Desa Mane Kawan, Kecamatan Seunudon, Kabupaten Aceh Utara yang diduga sebagai pelaku kejahatan jalanan atau street crime yang mengincar pengguna sepeda motor, utamanya ibu-ibu atau remaja putri.
Aksi
penjambretan yang dilakukan oleh BK di wilayah Idi Rayeuk pada hari Jum’at
(11/02/2022) terhadap AU (25), warga Desa Seunubok Baroh, Kecamatan Darul Aman,
Kabupaten Aceh Timur sempat viral di media sosial beberapa hari lalu.
Kasat
Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. Kamis,
(17/02/2022) mengatakan kasus berawal ketika korban yang saat itu mengendarai
sepeda motor dan handphonenya dijambret oleh orang tak dikenal yang juga menggunakan
sepeda motor.
"Sempat
viral, yang mana saat itu korban (AU) dijambret oleh pelaku yang menggunakan
sepeda motor. Korban melapor ke SPKT Polres Aceh Timur, kami melakukan
penyelidikan dalam waktu singkat. Kami berhasil menangkap pelaku dan beberapa
street crime lain yang juga terjadi di jalanan,” ujar Kasat Reskrim.
Petugas
Kepolisian tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku penjambretan
tersebut dan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial BK.
Penangkapan
pelaku bermula yang mana anggota Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur
memperoleh informasi bahwa handphone milik korban berada dalam pengawasan F di
Desa Gampong Keude, Kecamatan Seunudon, Kabupaten Aceh Utara.
Mengetahui
hal tersebut Tim Resmob langsung bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan
melakukan interogasi terhadap F dan dari situlah diketahui bahwa ianya mendapatkan
handphone tersebut dari BK yang mana didapatkannya dengan cara menerima gadai
sebesar Rp. 1.100.000,00.
Selanjutnya
Tim Resmob melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BK di jalan pasar Seunudon
tepatnya di Desa Cok Kafiratun, Kecamatan Seunudon, Kabupaten Aceh Utara.
BK
mengakui bahwa benar telah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan (jambret)
di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan Aceh Utara. Selanjutnya Tim Resmob
langsung membawa pelaku guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku
sudah kami amankan berikut 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno 4 F milik
korban dan sepasang pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan. Atas
perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana
di atas lima tahun penjara.” Jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP
Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.
Sementara
itu Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. mengimbau agar
masyarakat lebih waspada ketika berada di jalan raya. Khususnya ibu-ibu dan
remaja putrid yang mengendarai sepeda motor, harus lebih berhati-hati ketika
menyimpan barang bawaannya.
"Simpan
yang baik dan benar, hindari tas sebelah kiri atau kantong belakang karena yang
terjadi sangat mudah pelaku melakukan aksi kejahatanya. Sekali lagi kami
ingatkan untuk bisa menjaga barang berharga milik kita, jangan memberi
kesempatan bagi pelaku kejahatan.” Himbau Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari
Sandy Sinurat, S.I.K. (Iwan Gunawan).