Tribrata News Polres Aceh Timur-Guna melengkapi berkas penyidikan kasus pembunuhan terhadap Asrawati Binti Ilyas (35) warga Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam yang mayatnya ditemukan, pada Jumat (14/01/2022) lalu di kebon rambong yang tidak jauh dari rumahnya.
Sat
Reskrim Polres Aceh Timur, pada hari Senin, (07/02/2022) melakukan rekontruksi
pembunuhan tersebut. Ibu rumah tangga dengan empat orang anak ini harus
kehilangan nyawa di tangan MJ alias AM, 65 tahun yang merupakan warga Gampong
Pango, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.
Dari
hasil rekontruksi diketahui bahwa tersangka sebelumnya dihubungi melalui
handphone oleh korban dan mengajak bertemu tersangka.
Sebanyak 16 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan korban diperagakan oleh anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur.
Adegan
pertama sampai ke enam memperagakan antara korban dan tersangka bertemu di
sebuah tempat yang sebelumnya mereka pernah berjumpa di tempat tersebut.
Pada
adegan ketujuh korban meminta kepada tersangka bertanggung atas kehamilannya,
namun tersangka tidak mau bertanggung jawab.
Mendengar
tersangka tidak mau bertanggung jawab, pada adegan ke delapan ini korban mulai
marah dan mengamuk sambil memegang parang milik tersangka dan mengancam akan
membacok tersangka.
Pada
adegan ke sembilan dan sepuluh antara korban dan tersangka saling berebut
parang dan korban terus berontak sambil berteriak meminta tolong, tersangka
yang mulai panik kemudian menekan leher korban di adegan ke sebelas.
Masuk
ke adegan dua belas, korban bertambah kencang meminta tolong, membuat tersangka
terus menekan leher korban dengan kuat hingga akhirnya korban lemas dan
tersangka merebut parang dari tangan korban.
Setelah itu korban jatuh dengan posisi terlentang, pada adegan ketiga belas ini tersangka bergerak cepat menggunakan sebilah parang yang sebelumnya dipegang oleh korban kemudian tersangka rebut dan berdiri kemudian dengan reflek dan cepat tesangka membacok korban sebanyak satu kali di bagian leher.
Kemudian
adegan ke empat belas hingga enam belas tersangka meninggalkan lokasi dan
berusaha menghilangkan barang bukti berikut handphone milik korban.
Rekontruksi
yang digelar di halaman depan gedung Satreskrim Polres Aceh Timur ini dipimpin
oleh Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. juga dihadiri oleh Harry
Arfan, S.H.,M.H. bersama M. Iqbal Zakwan, S.H.,M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Kasat
Reskrim menyebutkan, tujuan dari rekontruksi ini adalah untuk mendapatkan
gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk
menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada, sehingga dapat
diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang
tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan. Terang AKP Miftahuda Dizha Fezuono,
S.I.K.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup. (Iwan Gunawan).