TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolres Aceh Timur Hadiri Launching Rumah Restorative Justice

Tribrata News Polres Aceh Timur-Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. hadiri Vidio Conference (Vidcon) Launching Rumah Restorative Justice di wilayah Kabupaten Aceh Timur yang berlangsung di Aula TPA-Baitulmuttadin, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Rabu, (16/03/2022).

Acara peresmian secara virtual ini diikuti oleh 31 Kejari dan 9 Kejati di seluruh Indonesia, yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung (Kajagung) Republik Indonesia Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H. Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh TimuriSemeru, S.H., M.H., Bupati Aceh Timur  H. Hasballah bin H. M Thaeb, S.H, Dandim 0104/Atim Letkol Inf Agus Al Fauzi, S.I.P, M.I.Pol, Kepala Pengadilan Negeri Idi Apri Yanti, S.H.,M.H., Anggota DPRK Kabupaten Aceh Timur H. Samsul Bahri, Camat Idi Rayeuk Muhammad Hasbi, S.E., M.M., Kheuchik Gampong Jawa  M Nasir dan Perangkat Desa Gampong Jawa.

Jaksa Agung RI dalam arahannya mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja dengan penuh dedikasi dalam mewujudkan program Rumah Restorative Justice yang ada di seluruh Indonesia.

"Program Rumah Restorative Justice merupakan manifestasi bukti keseriusan dari Kejaksaan RI sebagai penegak hukum subtantif dengan mengedepankan nilai-nilai luhur Indonesia, diantaranya dengan cara mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaiakan perkara  di lingkungan masyarakat," ujar Kajagung.

Diharapkan melalui Rumah Restorative Justice ini bisa menghidupkan kembali peran-peran tokoh masyarakat dan tokoh agama di lingkungan masyarakat untuk bekerja sama dengan penegak hukum keadilan subtantif dalam menyelesaikan permasalahan dengan cara melakukan musyawarah mufakat.

"Pembentukan Rumah Restorative Justice selaras dengan nilai Pancasila sila ke-2 dengan mengedepankan asas keadilan dan merupakan cermin sila ke-4 dimana keadilan diciptakan melalui musyawarah serta menjadi sejalan dengan sila ke-5 yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," ucapnya.

Lanjutnya dalam Virtual ini , Jaksa Agung mengharapkan "Rumah Restorative Justice diharapkan menjadi terobosan yang tepat sebagai solusi penyelesaian perkara diluar persidangan hukum, dengan menyerap nilai-nilai kearifan lokal dan tidak terikat oleh kelompok lapisan masyarakat tertentu," ungkapnya.

Jaksa Agung RI mengharapkan adanya dukungan penuh dari Pemerintah Daerah setempat, dalam percepatan mewujudkan kesetaraan hukum di tengah masyarakat melalui program Rumah Restorative Justice. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post