Tribrata News Polres Aceh Timur-Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, berinisial BL (37) warga Desa Seunebok Lapang, Kecamatan Darul Ikhsan, Kabupaten Aceh Timur dan MS (20), warga Desa Jalan Dua, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur di dua lokasi yang berbeda pada , Jum’at, (18/03/2022) malam.
Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP A.S
Nasution, S.H. yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Novrizaldi, S.H. dalam
keterangan persnya, Selasa, (22/03/2022) menyebutkan kedua tersangka terbukti
menyimpan narkotika jenis sabu saat diamankan oleh petugas.
Pengungkapan berawal dari informasi
warga Desa Gampong Tanjung, Kecamatan Idi Rayeuk yang mencurigai BL akan
melakukan transaksi narkoba di desa tersebut.
“Ada warga yang curiga dengan gerak
gerik pelaku, kemudian menghubungi petugas kami di lapangan. Setelah mendapat
laporan tersebut, petugas kami pada Jum’at, (18/03/2022) sekira pukul 18.00 WIB
langsung menuju TKP,” terang Kasi Humas.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan
BL, kemudian melakukan penggeledahan pada badan BL.Hasilnya ditemukan 1 (satu)
buah kotak bedak yang berisikan 13 (tiga belas) paket plastik bening berbeda
ukuran di dalamnya terdapat kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu
lebih kurang seberat 6 (enam) gram) yang disimpan disaku celana bagian belakang
berikut 1 (satu) unit handphone.
Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan, dari pengakuan BL sabu tersebut ia peroleh dari AK. Dari pengakuan BL petugas kemudian melakukan pengembangan dengan meminta BL untuk memesan sabu lagi kepada AK. Selanjutnya disepakati transaksi dilakukan pada malam itu juga sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Desa Keude Keumuning, Kecamatan Idi Tunong, namun saat itu yang muncul bukannya AK melainkan MS. Saat dilakukan penangkapan terhadap MS, petugas menemukan 1 (satu) paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 80 (delapan puluh) gram yang disimpan disaku celananya sebelah kanan berikut 1 (satu) unit handphone.
“Kini, kedua tersangka dan barang
bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Timur. Petugas masih terus
melakukan pengembangan. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 dan atau
Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Terang Kasi
Humas Polres Aceh Timur AKP A.S Nasution, S.H. (Iwan Gunawan).