Tribrata News Polres Aceh Timur-“Menurut sejarah, keberadaan sumur illegal di Ranto Peureulak ini sudah ada sejak lama bahkan sudah turun temurun yang sebenarnya adalah salah menurut hukum atau melawan hukum, namun demikian bukan hanya penegak hukum yang serta merta mengambil tindakan saja, tanpa adanya solusi atau kepastian yang jelas. Dalam menyikapi hal ini, harus ada wadah dari pemerintah, kami mengedepankan kearifan lokal bagi warga masyarakat Ranto Peureulak. Karena Hukum harus di tegakkan, namun harus melihat rasa keadilan dan menjaga Harkamtibmas di wilayahnya.
Hal
tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha
Fezuono, S.I.K. pada saat audiensi bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA),
SKK Migas Perwakilan Sumbagut, Pertamina EP Ranto Panjang Aceh Tamiang, turut
dihadiri Asisten II Sekdakab Aceh Timur, Muspika Kecamatan Ranto Peuereulak dan
Perangkat Desa Gampong Mata Ie yang berlangsung di aula Kantor Camat Ranto
Peureulak. Senin, (21/03/2022).
Lebih
lanjut Kasat Reskrim mengatakan, hasil koordinasi Bapak Kapolres bersama Bupati
Aceh Timur, Dandim 0104/Atim dan Muspika Kecamatan Ranto Peureulak, visi yang
pertama berkoordinasi dengan BPMA, SKK Migas dan Pertamina EP Ranto Aceh Tamiang
mencari solusi agar masyarakat bisa mencari rezeki dari minyak tersebut tanpa
resiko hukum dan resiko kecelakaan kerja, ujar kasat Reskrim.
Menurutnya, penegakan hukum illegal drilling dilakukan tanpa ada kesepakatan atau wadah yang konkrit, itu hanya akan menyakiti masyarakat yang tidak memiliki wadah untuk mencari rezeki dari sumur minyak tersebut. Yang akan berefek terhadap kestabilan kamtibmas wilayah Ranto Peureulak bahkan Kabupaten Aceh Timur. Tidak menutup kemungkinan angka kriminalitas akan meningkat jika masyarakat tersebut tidak tau kemana mencari rezeki.
“Disini
saya berbicara sebagai penegak hukum, akan tetapi tidak serta merta saya hanya
menyatakan hal melawan hukum saja, namun tentang Kamtibmas dalam bidang sosial
dan ekonomi. Tanpa ada tindakan dari seluruh lapisan untuk memikirkan, maka ini
akan berlarut-larut dan terulang lagi karena tidak ada solusi” sebut Kasat
Reskrim.
Ia
mencontohkan wadah yang mungkin dapat di buat, apakah perusahaan atau Koperasi
yang dapat memperkerjakan masyarakat tentang pengolahan minyak di Ranto Peureulak,
sehingga masyarakat tidak kehilangan mata pencarian dan pemerintah mendapatkan
hasil dari PAD, sehingga itu dapat terkemas dengan baik. Jelas Kasat Reskrim
Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.
Sementara
itu Staf Perwakilan dari SKK Migas Wilayah Sumbagut Departemen Operasi, Fikri
menyampaikan pihaknya meninjau lokasi terbakarnya sumur minyak di Ranto
Peureulak yang selanjutnya akan disampaikan ke pimpinan untuk dijadikan masukan
upaya tindak lanjut.
Hal
senada juga dikatakan oleh Humas dan Kelembagaan BPMA Zulfikar mengatakan,
kalau dari BPMA sesuai perundang undangan pengelolaan migas di Aceh segala
sesuatu itu harus didasari keamanan dan keselamatan. Setelah kita meninjau dan
mengamati lokasi, ternyata berada di pemukiman masyarakat dan ini sangat
beresiko tinggi bila terjadi kegagalan operasi, jadi kami disini menilai perlu
ada tindak lanjut khusus yang melibatkan semua unsur pemerintah untuk ambil
peran apa yang harus dilakukan. Intinya BPMA siap mensupport apa yang akan
dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terhadap penanganan sumur minyak
di Ranto Peureulak ini. Jelasnya. (Iwan Gunawan).