Tribrata News Polres Aceh Timur-Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Resmob, pada Senin, (25/04/2022) malam berhasil mengamankan KM, (40 tahun) mantan Kepala Kantor Pos Peureulak tahun 2010 sampai dengan 2015 yang menghilang sejak tahun 2016 terkait dugaan kasus korupsi dana pensiun (TASPEN).
Kapolres Aceh Timur
AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda
Dizha Fezuono, S.I.K. Rabu, (27/04/2022) mengatakan, KM ditangkap di rumahnya
setelah pihaknya memperoleh informasi bahwasanya KM sekarang bersembunyi di
sebuah tambak di daerah Sungai Lung Kecamatan Langsa Lama.
“KM menjadikan
tempat persembunyiannya untuk bekerja terkadang menginap. Dari informasi
tersebut anggota kami mulai melakukan pengintaian dan tepatnya pada Senin,
(25/04/2022) sekira Pukul 18.45 WIB anggota kami melihat KM keluar dari Tambak
untuk pulang ke rumahnya. Anggota yang terus mengikutinya langsung mengamankan
KM di rumahnya di Gampong Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota
Langsa. Selanjutnya KM dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih
lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat
Reskrim mengatakan, sebelumnya KM di laporkan ke SPKT Polres Aceh Timur dengan
nomor Laporan Polisi: Lp/17/III/2016/SPKT, tanggal 7 Maret 2016 dan yang
bersangkutan tidak pernah hadir/tidak memenuhi panggilan sampai dengan
pemanggilan I dan II sebagai saksi. Semenjak itulah KM menghilang dari
keberadaannya kurang lebih 6 tahun 1
bulan sejak bulan Maret 2016 hingga tertangkap kemarin. sebut Kasat Reskrim.
Sementara itu kerugian
negara yang diakibatkan oleh KM hasil Audit BPKP Rp.785.922.680,- (Tujuh Ratus
Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Delapan
Puluh Rupiah). Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha
Fezuono, S.I.K. (Iwan Gunawan).