Tribrata News Polres Aceh Timur-Dua ekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di hutan seputaran PT. Aloer Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabuapten Aceh Timur, Minggu, (24/04/2022).
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat,
S.I.K. melalui Kaposlek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana, S.H. mengatakan pihaknya
memperoleh informasi dari petugas FKL (Forum Konservasi Lauser).
Setelah mendapatkan Informasi tersebut kapolsek bersama
sejumlah anggotanya dan anggota Koramil 01/Pnr Peunaron menuju ke lokasi.
Sesampainya di lokasi terdapat dua harimau, terdiri satu ekor induk betina dan satu ekor jantan diduga anaknya mati dengan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat kawat tebal.
“Dugaan sementara kedua harimau tersebut mati terkena
jeratan babi, karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat
dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling.” Sebut Kapolsek.
Selanjutnya, kami bersama rekan dari Koramil 01/Pnr Peunaron dan petugas FKL masih mengamankan lokasi sambil menunggu tindaklanjut dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. kata Kapolsek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana, S.H.
Atas kejadian ini, Kapolres Aceh Timur mengimbau kepada
seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun
karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi dan dapat
dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat
dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak
Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan
dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.50
juta," tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. (Iwan Gunawan).