Tribrata News Polres Aceh Timur-Satsamapta Polres Aceh Timur kerap melakukan patroli pada pedagang kembang api, baik pada pagi, siang, sore maupun malam hari dan melarang keras adanya penjualan petasan di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
"Sejak
memasuki Bulan Ramadan kami mulai intens melakukan pemantauan dan himbauan pada
para pedagang kembang api yang membeberkan lapaknya di bahu jalan untuk tidak
menjual petasan," kata Kasat Samapta Polres Aceh Timur AKP Fachrul Razy,
S.K.M.,M.Si., Selasa, (19/04/2022).
Setiap
pedagang kembang api, kata Kasat Samapta, selalu diperiksa seluruh
dagangannya. Khawatir mereka menjual petasan atau mercon. Jika diketahui ada
petasan yang diselipkan pada lapak kembang api mereka, tak segan-segan anggotanya
akan menyita barang tersebut.
“Namun, untuk sampai saat ini kami masih belum menemukan adanya penjualan petasan oleh pedagang kembang api,” ungkap AKP Fachrul Razy.
Kasat
Samapta menegaskan, pihaknya akan terus menggalakkan patroli serta memberikan
himbauan kepada masyarakat utamanya anak-anak agar tidak membeli petasan.
“Kami himbau kepada warga masyarakat menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Aceh Timur, supaya masyarakat sadar bahwa petasan itu sangat membahayakan baik itu diri sendiri maupun orang lain”, paparnya.
Oleh karena itu, kami ajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan ketenangan dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban. Terang Kasat Samapta Polres Aceh Timur, AKP Fachrul Razy, S.K.M.,M.Si. (Iwan Gunawan).