Tribrata News Polres Aceh Timur-Memasuki bulan Ramadhan tidak membuat surut Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ace Timur dalam upaya melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika, justru semakin ditingkatkan.
Alhasil selama tiga hari berturut-turut, mulai
tanggal 5, 6 dan 7 April 2022, atas informasi masyarakat dilanjutkan
penyelidikan yang mendalam, Satres Narkoba Polres Aceh Timur berhasil
mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Lima orang
pelaku diamankan dari lokasi berbeda termasuk barang bukti (BB) narkoba jenis
shabu.
Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP A.S Nasution,
S.H. didampingi Kasatres Narkoba AKP Novrizaldi, S.H. melalui keterangan
persnya menyebutkan, pengungkapan pertama kali pada Selasa, (05/04/2022) sekira
pukul 02.00 WIB petugas mengamankan ZF, (39), warga Desa Jambo Lubok, Kecamatan
Indra Makmur.
“Dari tangan ZF petugas mengamankan BB yang
diduga narkotika jenis shabu sebanyak 66 paket dengan berat 8.47 gram (bruto)
berikut dua unit handphone,” sebut Kasi Humas Senin, (11/04/2022).
Selanjutnya, pada hari Rabu, (06/04/2022) pukul 02.00 WIB petugas kembali mengamankan satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Ranto Peureulak.
Pelaku berinisial RS, (34), warga Desa Seunebok
Johan, Kecamatan Ranto Perlak dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N Max
tanpa Nomor Polisi dihentikan oleh petugas karena diduga menguasai narkotika.
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan RS,
petugas mendapati kotak bedak yang di dalamnya berisi 16 paket dengan ukuran
yang berbeda diduga narkotika jenis shabu seberat 6.74 gram (bruto) berikut satu
unit timbangan digital dan satu unit handphone,” lanjut Kasi Humas.
Kemudian pada hari Kamis, (07/04/2022) pada pukul
19.30 WIB dari sebuah rumah di Desa Long Sa,
Kecamatan Madat, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur mengamankan
RS (26), MN (36), dan ZK (40) ketiganya warga setempat, karena berdasarkan
informasi mereka akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan
penggeledahan terhadap badan ketiganya dan melakukan penyisiran di seputaran
rumah milik pelaku MN tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati tiga paket plastik putih bening dengan ukuran sedang yang di dalamnya berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 300 gram (bruto).
Saat ini, kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Timur. Petugas masih terus melakukan pengembangan. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Jelas Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP A.S Nasution, S.H. (Iwan Gunawan).