Tribrata News Polres Aceh Timur-Kepolisian Resor Aceh Timur bersama Polsek Serbajadi melakukan TPTKP dan pengamanan kegiatan nekropsi (bedah bangkai) yang dilakukan oleh Tim BKSDA Aceh bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur di lokasi penemuan tiga ekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang ditemukan mati di wilayah perkebunan HGU PT Aloer Timur, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha
Fezuono, S.I.K. yang ikut mengawal kegiatan tersebut mengatakan, nekropsi
dilakukan untuk mencari tau penyebab pasti kematian satwa dilindungi itu.
"Kami berkoordinasi dengan instansi terkait dan hari ini dilakukan nekropsi untuk mengetahui secara pasti berapa usia, jenis kelamin, dan berapa hari kematian ketiga harimau sumatera ini," kata Kasat Reskrim. Senin, (25/04/2022).
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, ketiga harimau yang
mati tersebut ditemukan terpisah di dua TKP. TKP pertama terdapat dua ekor
bangkai harimau sumatera dengan jenis kelamin jantan dalam keadaan leher yang
terjerat tali aring yang mana umur dari 2 (dua) ekor bangkai harimau tersebut
sama/identik berkisar antara 2 sampai 2,5 tahun dan waktu kematian diperkirakan
antara tiga sampai dengan empat hari.
“Sementara itu TKP kedua terdapat 1 (satu) ekor bangkai harimau sumatera jenis kelamin betina dalam keadaan leher yang terjerat tali aring yang diperkirakan umur antara 5,5 sampai dengan 6 tahun dan waktu kematian diperkirakan lima hari,”sebut Kasat Reskrim.
Disebutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan
kesimpulan awal dari ahli pihak dokter hewan BKSDA Aceh, penyebab kematian tiga
ekor harimau sumatera tersebut diduga akibat; pertama; terganggu pernafasan dan
peredaran darah; kedua, kehabisan oksigen dan ketiga adanya penekanan pada
saluran nafas dikarenakan bagian leher harimau terjerat oleh tali aring (jerat
kawat) yang sudah kami amankan. Ungkap Kasat Reskrim.
Usai nekropsi yang dipimpin dokter dari BKSDA Aceh drh. Rossa, kemudian dilakukan pengambilan sempel isi lambung dan untuk kepentingan diuji di labaoratorium, selain itu kami juga mengamankan dua buah gulungan tali jerat/aring dari kedu TKP tersebut. Terang Kasat Reskrim Polers Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.
Atas kejadian Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy
Sinurat, S.I.K. kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama
menjaga kelestarian khususnya harimau Sumatera dengan cara tidak merusak hutan
yang merupakan habitat berbagai jenis satwa. Lalu, tidak menangkap, melukai,
membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa
yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
“Sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta.” Tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. (Iwan Gunawan).