Tribrata News Polres Aceh Timur-Hamdani (35) seorang residivis, warga Gampong Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara yang mengaku sebagai anggota Polri diamankan oleh Tim Resmob Polres Aceh Timur, pada Jumat tanggal 13 Mei 2022.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari
Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono,
S.I.K., mengatakan, tersangka mengaku sebagai anggota Polri dan berdinas di
Satuan Narkoba Polres Aceh Timur diamankan di rumah mertuanya di wilayah
Peureulak" ujar Kasat Reskrim, Selasa, (17/05/2022).
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyebutkan, kejadian
bermula saat tersangka dan korban KH, (54) warga Peureulak berkenalan melalui
media sosial (Facebook) sekira bulan Nopember 2021, korban juga menampakkan
Kartu KTA (kartu tanda anggota) Polri palsu. Selama berkenalan korban telah
berulang kali mengirimkan uang kepada tersangka hingga mencapai lebih kurang
lima ratus juta rupiah.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi, hingga pada tanggal 6 Mei 2022 korban dan tersangka melangsungkan pernikahan secara siri.” Ungkap Kasat Reskrim.
Beberapa hari setelah pernikahan,
keluarga korban merasa curiga terhadap tersangka, kemudian melakukan konfirmasi
kepada salah seorang anggota dari Polres Aceh Timur dengan berbekal KTA yang
didapat dari tersangka dan dikatakan tidak ada anggota Polri di Polres Aceh
Timur seperti yang ada di KTA tersebut.
Merasa dirugikan, keluarga korban
kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres AcehTimur pada tanggal 12 Mei
2022 hingga akhirnya tersangka diamankan.
Kasat Reskrim juga menyebutkan, pada 2008
tersangka pernah melakukan Tindak Pidana Penipuan Uang palsu dan ditahun 2019
pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga
tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah
barang bukti diantaranya; satu unit HP Android, satu unit HP Nokia, satu potong
baju kemeja warna putih, satu celana kain panjang warna hitam, satu buah tas
sandang warna hitam, satu buah dasi warna hitam, satu buah bet atas nama
tersangka dan sepasang sepatu merk kloper.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. (Iwan Gunawan).