TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polsek Idi Rayeuk Terapkan Restorative Justice Terhadap Dua Anak Pelaku Pencurian

Tribrata News Polres Aceh Timur-Polsek Idi Rayeuk, melaksanakan "Restorative Justice" terhadap dua pelaku pencurian dompet milik Yurika warga Desa Seunebok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk pada, Senin, (06/06/2022) siang.

Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto, S.H. mengatakan kejadian bermula saat korban (Yurika) yang bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur tersebut memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir.

“Setelah memarkirkan sepeda motornya, korban lansung ke dalam kantor. Tanpa disadarinya dompet yang ia letakkan di bagasi depan masih tertinggal di sepeda motor Honda Beat miliknya,” ungkap Kaposlek. Rabu, (08/06/2022).

Korban kemudian kembali ke tempat parkir bermaksud untuk mengambilnya, namun dompet tersebut sudah tidak ada. Korban kemudian mengecek CCTV untuk memastikan siapa yang mengambil dompetnya. Setelah mendapat hasil rekaman CCTV korban kemudian melapor ke Polsek Idi Rayeuk.

“Dari rekaman CCTV tersebut, petugas mengamankan FR (14) dan AD (14) warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk’ ujar Kapolsek.

Berhubung pelaku masih anak di bawah umur, korban dipertemukan dengan pelaku. Dalam pertemuan di Polsek Idi Rayeuk, korban telah memaafkan atas perbuatan para pelaku.

"Mereka sudah sepakat untuk melakukan perdamaian, dibuktikan dengan surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak disaksikan perangkat Gampong Tanoh Anou dan dompet berikut isinya yang masih utuh di kembalikan kepada korban," kata Kaposlek.

Pada kesempatan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Idi Rayeuk Bripka Irwansyah, S.E. juga menasehati kedua pelaku agar tidak mengulangi perbuatan yang beresiko terhadap jeratan hukum.

Dijelaskan oleh Kapolsek, pelaksanaan Restorative Justice terhadap pelaku tersebut merupakan tindak lanjut Perkap No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative. Terang AKP Suharto, S.H. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post