TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Ganggu Kenyamanan Warga, Sepeda Motor Berknalpot Brong Dikandangkan di Polsek Peureulak

Tribrata News Polres Aceh Timur Polda Aceh-Sedikitnya 11 sepeda motor dengan knalpot brong diamankan ke Polsek Peureulak pada, Selasa, (20/09/2022) malam. Penertiban ini sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat kepada polisi lantaran merasa terganggu dengan suara bising dari kendaraan tidak standar tersebut.

Penindakan yang dilakukan setelah beberapa kali memberikan peringatan kepada para pengguna knalpot brong. Mereka dibebaskan dengan catatan segera mengganti knalpot sesuai dengan standar,” ujar Kapolsek Peureulak Iptu Supriyadi, Rabu, (21/09/2022).

Karena tetap mengulangi, maka anggota kami mengambil tindakan dengan mengamankan para pengendara sepeda motor berknalpot brong yang didominasi anak remaja. Sebelumnya, kami telah memperingatkan tapi tidak diindahkan. Lanjut Kapolsek.

“Semua sepeda motor berknalpot brong kami amankan ke polsek. Mari kita ciptakan wilayah Peureulak yang aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot brong.” Terang Kaposlek Peureulak Iptu Supriyadi.

Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasihumas AKP A.S. Nasution, S.H mengatakan, polisi akan menindak setiap kendaraan bermotor  yang memiliki knalpot tidak sesuai standar, karena sebuah bentuk pelanggaran tidak memenuhi persyaratan teknis lalulintas serta ketertiban umum,” kata Kasihumas.

Artinya, setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp. 250.000.

“Hal ini sesuai Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” Terang Kasihumas Polres Aceh Timur AKP A.S. Nasution. S.H. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post