TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)

Keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.

Bahwa seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga Negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan SKCK mulai dari tingkat Polres sampai dengan Polsek.

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan proses Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK Pembuatan Baru dan Perpanjang (SERVICE DELIVERY) meliputi :

PERSYARATAN:

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru :

  1. Permohonan SKCK baru ;
  2. Fotocopy KTP 1 (satu) lembar dan menunjukkan KTP asli;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar;
  4. Fotocopy akte lahir / kenal lahir 1 (satu) lembar;
  5. Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi  syarat mendapatkan KTP;
  6. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga (bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas photo harus tampak muka dan tidak menggunakan cadar;
  7. Mengisi formulir manual atau online melalui https://skck.polri.go.id ;
  8. Dilakukan sidik jari di Identifikasi Satreskrim.

Persyaratan Perpanjang SKCK :

  1. Permohonan SKCK Perpanjang :
  2. Fotocopy KTP 1 (satu) lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar
  4. Fotocopy akte lahir / kenal lahir 1 (satu) lembar
  5. SKCK lama atau Foto Copy SKCK lama
  6. Mengisi formulir manual atau online melalui https://skck.polri.go.id ;
  7. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga (bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas photo harus tampak muka dan tidak menggunakan cadar;

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

Mekanisme / tatacara pembuatan SKCK Manual

Tata cara pembuatan SKCK Manual:

  1. Pemohon mengajukan permohonan SKCK ke loket SKCK dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Apabila persyaratan lengkap petugas memberikan blangko pertanyaan, apabila belum lengkap petugas mengarahkan agar persyaratan dilengkapi;
  3. Setelah pemohon selesai melakukan pengisian daftar pertanyaan, petugas melakukan interview dan pengisian Kartu TIK;
  4. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian pemohon;
  5. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, petugas mengarahkan kepada pemohon untuk pengambilan sidik jari oleh fungsi Reskrim (identifikasi/inafis);
  6. Apabila ditemukan hal-hal yang meragukan maka akan dilakukan koordinasi baik internal maupun ekternal;
  7. Petugas menerbitkan SKCK, melakukan pencatatan dan pemungutan PNBP SKCK.

Mekanisme / tatacara pembuatan SKCK Online:

  1. Pemohon membuka akses online melalui https://skck.polri.go.id dan mengisi form isian data dengan sebenar-benarnya dan akan mendapatkan Nomor Kode Pendaftaran;
  2. Dilakukan penelitian dan interview kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan, apabila berkas persyaratan tidak lengkap maka akan di kembalikan kepada pemohon agar dilengkapi, apabila lengkap maka akan dilanjutkan;
  3. Apabila pemohon belum memiliki rumus  sidik jari,  petugas mengarahkan kepada pemohon untuk pengambilan sidik jari oleh identifikasi/inafis;
  4. Apabila ditemukan hal-hal yang meragukan maka akan dilakukan koordinasi baik internal maupun ekternal;
  5. Petugas menerbitkan SKCK, melakukan pencatatan dan pemungutan PNBP SKCK.

JANGKA WAKTU PELAYANAN

Pelayanan SKCK dilaksanakan setiap hari kerja dari hari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB. 

Manual:

  1. Pembuatan SKCK Baru, waktu 10 menit
  2. Pembuatan SKCK Perpanjangan, waktu 05 menit

Online:

  1. Pembuatan SKCK Baru, waktu 10 menit
  2. Pembuatan SKCK Perpanjangan, waktu 5 menit

BIAYA / TARIF PELAYANAN

Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) / Lembar berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 ttg PNBP Polri;

PRODUK PELAYANAN

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

Cara pengaduan :

  1. Datang langsung ke loket Pengaduan dan konsultasi SPKT Polres Aceh Timur
  2. Kirim surat alamat : Kapolres Aceh Timur d/a. Jalan Medan – Banda Aceh Desa Tanoh Anou Aceh Timur
  3. Melalaui https://www.tribratanewspolresacehtimur.com/
  4. Aplikasi Lapor SP4N
  5. Twitter PELAYANAN SAT INTELKAM
  6. Intagram PELAYANAN SAT INTELKAM
  7. facebook PELAYANAN SAT INTELKAM
  8. E-Mail : timur.pluto@gmail.com
  9. Telephone / SMS / WA 085262824728
  10. Kotak saran/aduan SPKT Polres Aceh Timur


Previous Post Next Post