TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Ranto Peureulak Sosialisasikan Obat Demam Anak Yang Dilarang Oleh Pemerintah

Tribrata News Polres Aceh Timur Polda Aceh-Polsek Ranto Peureulak lakukan langkah antisipasi berupa himbauan kepada warga untuk mengikuti anjuran pemerintah. Warga diminta untuk waspada dengan penggunaan obat sirup yang mengandung bahan kimia, Etilen Glikol. Sosialisasi dilakukan secara masif melalui oleh seluruh Bhabinkamtibmas.  

"Mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah agar berhati-hati akan bahaya obat sirup yang mengandung bahan kimia, Etilen Glikol," kata Kapolsek Ranto Peureulak Iptu Eko Suhendro, S.H. Selasa, (25/10/2022).

Hal itu seiring adanya intruksi Kementerian Kesehatan RI yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

Untuk diketahui, sejauh ini Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

Kapolsek menyampaikan, bentuk kepeduliannya berupa pesan kepada masyarakat luas untuk selalu waspada dan mengedukasi masyarakat khususnya, ibu-ibu agar berhati hati dalam penggunaan obat sirup yang mengandung bahan kimia Etilen Glikol,” terang Kapolsek Ranto Peureulak Iptu Eko Suhendro, S.H. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post