TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Tindaklanjuti Surat Edaran Kemenkes RI, Bhabinkamtibmas Polsek Madat Lakukan Himbauan Kepada Sejumlah Apotek

Tribrata News Polres Aceh Timur Polda Aceh-Himbauan dan pengecekan pada Apotek maupun toko obat terus dilakukan Polsek Madat terkait obat demam anak jenis sirup yang diduga mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"Menghimbau kepada apotek maupun toko obat untuk sementara tidak menjual obat sirup yang mengandung bahan kimia, Etilen Glikol," kata Kapolsek Madat Ipda Eddie Munandar, S.Sos. Rabu, (26/10/2022).

Hal itu seiring adanya intruksi Kementerian Kesehatan RI yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

Untuk diketahui, sejauh ini Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

Kapolsek menuturkan, pengawasan terhadap peredaran dan penjualan obat sirup di apotek yang ada di wilayah kami akan terus dimaksimalkan guna mengantisipasi adanya apotek yang masih menjual obat sirup ini, tentunya akan merugikan masyarakat, tuturnya. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post