TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Penganiayaan di Julok

Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Penganiayaan di Julok
Tribrata News Polres Aceh Timur Polda Aceh-Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan SY, 23 tahun warga Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur.

SY diamankan diduga melakukan penganiayaan terhadap empat warga Dusun Mesjid, Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur pada hari Kamis, (16/03/2023) sekira pukul 04.00 WIB yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. menyebutkan korban meninggal dunia ZM (57 tahun), sedangkan MU (40 tahun), ZA (65 tahun) dan FA (53 tahun) mengalami luka.

Kapolres mengatakan, motif SY melakukan penganiayaan dikarenakan marah saat SY minta uang sebesar 20 ribu kepada DO (saudara pelaku), namun tidak diberinya. SY keluar lalu rumah menuju gudang ikan asin milik korban ZM dan mengambil batu asah pisau berikut satu bilah pisau untuk digunakan melakukan penganiayaan terhadap ZM yang saat itu berada di dalam gudang.

Usai melakukan penganiayaan ZM, SY juga melakukan penganiayaan terhadap korban MU, ZA dan FA yang rumahnya tidak jauh dari rumah korban ZM.

Tetangga yang mendengar keributan di rumah para korban kemudian mendatangi dan melakukan pertolongan, namun ZM meninggal dunai saat dalam perjalanan menuju ke rumah sakit, sementara SY melarikan diri.

Memperoleh informasi ada kejadian tersebut, Polsek Julok kemudian melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur.

"Tindakan pertama yang kami lakukan adalah melakukan olah TKP, kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut",” terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post