TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Memasuki Tahapan Kampanye, Kapolsek Serbajadi Rakor Bersama Panwaslu Peunaron

Memasuki Tahapan Kampanye, Kapolsek Serbajadi Rakor Bersama Panwaslu Peunaron
Tribrata News Polres Aceh Timur Polda Aceh-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Peunaron, melaksanakan Rapat koordinasi (Rakor) persiapan menghadapi tahapan kampanye yang akan dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. 

Rakor tersebut dihadiri oleh Camat Peunaron, Darkasy, S.E., Danramil 01/PNR Kapten Inf Mashudi, Kapolsek Serbajadi AKP Sudirman, S.E., Ketua Panwaslu Kecamatan Peunaron Darusman bersama anggota.

Darusman menyebutkan setiap tahapan Pemilu tentu tidak terlepas dari segala pelanggaran, seperti memasang alat peraga kampanye di kantor pemerintahan, gedung sekolah, dan fasilitas umum. Untuk mengantisipasi hal tersebut, diaras sangat perlu Panwaslu berkoordinasi dengan Muspika.

Memasuki Tahapan Kampanye, Kapolsek Serbajadi Rakor Bersama Panwaslu Peunaron
"Maka dari itu kami perlu koordinasi dengan Muspika, langkah apa yang perlu kita ambil, ke depannya kami butuh campur tangan membakc up, kami, agar tahapan kampanye ini berjalan kondusif, sehingga kami tidak ragu dalam melaksanakan pengawasan dan tidak ragu mengambil keputusan dan kami sangat berharap agar Muspika Peunaron bersinergi dengan Panwaslu mensukseskan setiap tahapan Pemilu di Kecamatan Peunaron, kata Darusman.

Dari hasil Rakor tersebut dihasilkan beberapa kesepakatan diantaranya; Muspika Peunaron Berkomitmen untuk bersama-sama mensukseskan Agenda Pemilu Tahun 2024; Selalu menjalin Komunikasi yang baik, Wacana deklarasi Pelaksanaan Pemilu Damai.

Dalam Rakor yang berlangsung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Peunaron ini juga ditegaskan ASN, TNI, POLRI, Penjabat BUMN, Keuchik dan Kadus tidak dibenarkan terlibat politik praktis dapat dipidana penjara. Dimana pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 494 berbunyi setiap ASN, TNI, dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12.000.000,00 (dua blas juta rupiah).

Sementara itu Camat Peunaron, Darkasy, S.E. mengapresiasi Rakor ini, menurutnya dalam menghadapi pesta demokrasi Panwaslu sebagai garda terdepan dalam mengawasi setiap pelanggaran.

"Perlunya koordinasi dan konsultasi secara berkelanjutan, sehingga kami (Muspika) mengetahui persoalan di lapangan, sehingga bisa diselesaikan dan berupaya melakukan pencegahan sehingga tidak menjadi bumerang,” ujar Darkasy.

Menurutnya perlu kekompakkan dari Muspika Kecamatan Peunaron untuk menyukseskan Pemilu 2024.

“Semua informasi sampaikan kepada kami sehingga kendala dapat kami sikapi. Tentunya selaku Muspika kami siap membantu agar Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Peunaron bisa berlangsung dengan lancar, aman dan damai.” Terang Camat Peunaron, Darkasy, S.E. (Iwan Gunawan).


Previous Post Next Post