TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polsek Pantee Bidari Polres Aceh Timur Selesaikan Kasus Pencurian Secara Restorative Justice

MPNews, Aceh Timur –Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Upaya ini yang sedang digalakkan oleh Kapolri. Hal tersebut dilakukan Polsek Pantee Bidari Polres Aceh Timur, Sabtu, (18/11/2023) terkait dengan perkara pencurian ringan berupa 1 (satu) set rokok electric.

Kapolsek Pantee Bidari Ipda Munawir, HRD.,S.K.M. Senin, (20/11/2023) mengungkapkan dalam penyelesaian kasus ini kedua belah pihak memutuskan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tidak semua harus di proses lanjut, ada beberapa kasus yang bisa diselesaikan dengan cara restorative justice tentunya ini dapat menguntungkan semua pihak.

“Dengan menghadirkan korban, tersangka maupun saksi, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” jelasnya.

Ditambahkan jalur hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum, namun sekarang kita mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan. Terang Kapolsek Pantee Bidari Ipda Munawir HRD, S.K.M. (Lintang).

Previous Post Next Post