TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Sepeda Listrik Kian Marak, Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Polres Aceh Timur Imbau Tidak Digunakan di Jalan Raya

Sepeda Listrik Kian Marak, Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Polres Aceh Timur Imbau Tidak Digunakan di Jalan Raya
Tribrata News Polres Aceh Timur Polda Aceh-Penggunaan sepeda listrik di Aceh Timur khususnya kecamatan Peureulak kian marak. Selain karena bebas polusi, harganya pun juga terjangkau, mudah dikendarai dan tidak perlu dikayuh. Pengguna sepeda listrik tidak hanya didominasi anak pelajar dari SD hingga SMP, namun orang tua juga ikut menggunakan sepeda listrik.

Melihat fenomena sepeda listrik yang kian marak tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Polres Aceh Timur mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak digunakan di jalan raya.

“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain,” ujar Kapolsek Peureulak Polres Aceh Timur AKP Muslim Siregar, SH . Kamis (23/11/2023). 

Disebutkan, sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik. Meski sama-sama memakai tenaga baterai, tetapi ada perbedaaan yang mendasar.

“Pertama, sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam. Dan Kedua, sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflector,” ujar Kapolsek Peureulak.

Menurutnya, masih banyak warga yang kurang mengetahui, bahkan tidak mengetahui, aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya," kata Kapolsek Peureulak.

Dijelaskannya, Peraturan penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post