Aceh Timur - Sat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh, pada hari Senin, (22/01/2024) mengamankan HA, 50 tahun, warga Desa Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.HA diamankan oleh Tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur karena kedapatan mengangkut 83 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Riza, S.E, S.H.,M.H. menyebutkan, “Kayu olahan tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Suzuki Cary jenis Pick Up Nomor Polisi BL 8229 ZI,” kata Kasat Reskrim. Kamis, (25/01/2024).
Dikatakan, pengungkapan ini bermula saat Tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur sedang melakukan patroli dan diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada mobil pick up yang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen dari wilayah Lokop, Serbajadi, Aceh Timur.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penyeludikan, dan sekira pukul 23.00 WIB mobil sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh masyarakat itu melintas di Desa Klit, kecamatan Ranto Peureulak kemudian dihentikan oleh petugas,” ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Gandapura Polres Bireuen ini mengatakan, setelah dihentikan petugas menanyakan kepada HA perihal kayu yang diangkutnya.
![](https://tribratanews-resacehtimur.aceh.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/01/Polres-Aceh-Timur-Amankan-Warga-Peureulak-Barat-yang-Mengangkut-Kayu-Olahan-Tanpa-Kelengkapan-Dokumen-1.jpg)
Selanjutnya, dari keterangan HA yang menyebutkan bahwa kayu tersebut dibelinya dari AM, pada hari Selasa, (23/01/2024) Tim opsnal dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap AM dengan mendatangi rumahnya di wilayah Lokop, namun yang bersangkutan sudah tidak berada lagi di rumahnya.
![](https://tribratanews-resacehtimur.aceh.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/01/Polres-Aceh-Timur-Amankan-Warga-Peureulak-Barat-yang-Mengangkut-Kayu-Olahan-Tanpa-Kelengkapan-Dokumen-2.jpg)
“Atas perbuatannya, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c jo pasal 88 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” Terang Kasat Reskrim. (Iwan Gunawan).