Aceh Timur - Satlantas Polres Aceh Timur Polda Aceh melakukan berbagai kegiatan sosialisasi mulai dari penyuluhan, penggunaan media massa, kampanye di media sosial, atau bahkan patroli dan penegakan hukum langsung terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong.
![](https://tribratanews-resacehtimur.aceh.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/01/Sat-Lantas-Polres-Aceh-Timur-Sosialisasi-Larangan-Knalpot-Brong-di-SMAN-1-Ranto-Peureulak-1.jpg)
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Iptu Eko Suhendro, S.H., menyampaikan knalpot brong telah menjadi salah satu sumber kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami melakukan sosialisasi ini sebagai upaya preventif untuk mengurangi kebisingan yang meresahkan akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor,” kata Eko.
![](https://tribratanews-resacehtimur.aceh.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/01/Sat-Lantas-Polres-Aceh-Timur-Sosialisasi-Larangan-Knalpot-Brong-di-SMAN-1-Ranto-Peureulak-2.jpg)
"Setidaknya ada 8 (delapan) knalpot brong yang kami sita dari sepeda motor yang digunakan oleh pelajar. Selanjutnya knalpot tersebut kami minta untuk diganti dengan knlapot standar dan knalpot brong kami sita,” sebut Eko.
![](https://tribratanews-resacehtimur.aceh.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/01/Sat-Lantas-Polres-Aceh-Timur-Sosialisasi-Larangan-Knalpot-Brong-di-SMAN-1-Ranto-Peureulak-1-1.jpg)
“Dengan terus digencarkannya sosialisasi, patroli dan penindakan ini, diharapkan mampu mengurangi penggunaan knalpot brong di jalan raya sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan nyaman bagi semua pihak.” Pungkas Eko. (Iwan Gunawan).