TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polsek Simpang Ulim Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice

Aceh Timur - Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Hal tersebut dilakukan Polsek Simpang Ulim Polres Aceh Timur Polda Aceh pada hari Selasa, (28/05/2024) sore yang menggelar Restorative Justice mediasi, perselisihan warga Keude Tuha, antara Anisah selaku pelapor dan Mandani selaku terlapor.

Kegiatan yang berlangsung di Polsek Simpang Ulim ini juga dihadiri perangkat Gampong Keude Tuha dan keluarga kedua warga yang berperkara.

Kapolsek Simpang Ulim Iptu Irwan Hadi Sagala, S.A.B. menyebutkan, perkara bermula pada Senin, (20/05/2024) pagi, dimana Anisah dan Mandani terlibat adu mulut yang berujung penganiayaan yang dilakukan oleh Mandani terhadap Anisah. Tidak terima dengan tindakan Mandani, Anisah membuat Laporan ke Polsek Simpang Ulim.

Namun seiring dengan berjalannya proses penyidikan, kedua belah pihak yang berperkara memutuskan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

“Setelah dipertemukan, Alhamdulillah kedua belah pihak yang berpekara sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan serta saling memaafkan dan Anisah mencabut laporan kepada kami,” kata Sagala, Rabu, (29/05/2024).

Dijelaskan, Restorative Justice merupakan tindak lanjut Perkap No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.

Disamping itu Restorative Justice ini sejalan dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Sebuah qanun yang mengatur tentang bagaimana kehidupan adat seharusnya dijalankan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kultur masyarakat adat khususnya di Aceh yang sudah lama terbentuk secara turun temurun.

“Dalam qanun ini mengatur tentang pidana ringan, baik itu jenis pidananya, jenis hukumannya, dan juga bagaimana penyelesaiannya. Inilah salah satu fungsi Kepolisian, yakni memediasi permasalahan yang muncul ditengah warga sehingga perkara tersebut tidak berlanjut ke jalur hukum." Terang Sagala. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post