TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satres Narkoba Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Pelaku Penyalahguna Narkotika

Tribrata News Aceh Timur-Sejak Senin (27/03) siang hingga Selasa (28/03) pagi dinihari, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur terus melakukan pengungkapan pelaku penyalahguna narkotika, hasilnya tiga pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi, Rabu 29 Maret 2017 mengatakan, pengungkapan bermula pada hari Selasa (27/03) sekira pukul 11.30 WIB, anggota kami memperoleh informasi bahwa di Kuala Idi terdapat pengedar narkotika. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Zakaria (32) di rumahnya Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk dari tanganya berhasil disita 1 (satu) paket shabu seberat 0,32 gram (bruto). Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendetail, dalam handphone pelaku didapati pesan singkat berisi transaksi  shabu. Kata Kasat Narkoba.
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan, Zakaria kemudian dilakukan interogasi dan mengaku shabu tersebut dari Basri Usman. Dari pengakuan Zakaria, anggota kami langsung menuju ke rumah Basri Usman di Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman yang selanjutnya dilakukan penangkapan dan ditemukan 1 (satu) paket shabu seberat 0,37 gram serta uang hasil penjualan sejumlah Rp. 250.000,-. Kepda kami, Basri Usman mengaku, shabu tersebut ia beli empat hari yangg lalu dari Barmawi (36) wraga Desa Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur.
Berbekal keterangan Basri Usman, anggota kami melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli shabu kepada Barmawi melalui Basri Usman. Setelah disepakati kemudian dilakukan transaksi. Barmawi merasa curiga lalu berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh anggota kami. Setelah dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian Barmawi, ditemukan 6 (enam) paket shabu seberat 5,20 gram (bruto). Barmawi mengatakan, shabu tersebut ia peroleh dari YSF. Anggota langsung menuju rumah YSF di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, namun dia tidak ada.
Memasuki hari Selasa (28/03), sekira pukul 02.00 WIB anggota Opsnal Resnarkoba mendapat informasi, bahwa YSF sedang bersama CWK (DPO Polres Aceh Timur kasus penyalahgunaan narkotika) berada di sebuah gubuk tambak Desa Seuneubok Rawang. Kemudian dilakukan penggerebekan. Namun, kedatangan petugas diketahui oleh keduanya sehingga mereka berhasil melarikan diri ke arah tambak dan meninggalkan dua unit sepeda motornya.
Saat ini, ketiga pelaku; Zakaria, Basri Usman dan Barmawi berikut barang bukti sudah kami amankan ke Polres Aceh Timur guna proses hukum selanjutnya, selajutnyaA YSF kami tetapkan sebagai DPO. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post