Tribrata News Aceh
Timur-Satuan Reskrim
Polres Aceh Timur bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang
diduga melakukan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, Ismail (48) tahun, petani, Kampung Bukit
Gajah, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumtera Utara terhadap korban anak di bawah umur sebut
saja Melati (13) warga Kecamatan Birem Bayeun.
Wakapolres Aceh Timur,
Kompol Apriadi kepada sejumlah wartawan saat Press Rilis, pada Selasa (10/10)
mengungkapkan, Kejadian tersebut dilaporkan oleh orang tua korban pada Selasa (03/10)
ke SPKT Polres Aceh Timur.
Dalam keterangannya
pelapor menjelaskan pada hari dan
tanggal yang tidak diingat lagi oleh pelapor (sekitar bulan Mei 2017), sekira
pukul 22.00 WIB bertempat di Perkebunan Afdelling VI, saat itu anak pelapor
(korban) mau ke pondok bawah dan terlapor memanggil korban untuk menemani
mengambil air di sumur yang kemudian setibanya di sumur korban langsung ditutup
mulut, selanjutnya korban dipaksa untuk melayani (bersetubuh) dengan terlapor. Menurut
pengakuan korban, terlapor telah melakakukan perbuatan serupa sebanyak 4
(empat) kali pada waktu dan tempat yang berbeda. Terang Wakapolres.
Ditambahkanya, memperoleh
laporan orang tua korban, pelaku berhasil kami tangkap di seputaran kota Idi
Rayeuk, pada Rabu (04/10) saat pelaku akan kembali ke tempat ia bekerja di
perkebunan. Jelas Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi. (Brigadir Kamil).