TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satuan Reskrim Polres Aceh Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan

Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reskrim Polres Aceh Timur bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, Ismail (48) tahun, petani, Kampung Bukit Gajah, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumtera Utara terhadap korban anak di bawah umur sebut saja Melati (13) warga Kecamatan Birem Bayeun.
Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi kepada sejumlah wartawan saat Press Rilis, pada Selasa (10/10) mengungkapkan, Kejadian tersebut dilaporkan oleh orang tua korban pada Selasa (03/10) ke SPKT Polres Aceh Timur.
Dalam keterangannya pelapor menjelaskan pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh pelapor (sekitar bulan Mei 2017), sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Perkebunan Afdelling VI, saat itu anak pelapor (korban) mau ke pondok bawah dan terlapor memanggil korban untuk menemani mengambil air di sumur yang kemudian setibanya di sumur korban langsung ditutup mulut, selanjutnya korban dipaksa untuk melayani (bersetubuh) dengan terlapor. Menurut pengakuan korban, terlapor telah melakakukan perbuatan serupa sebanyak 4 (empat) kali pada waktu dan tempat yang berbeda. Terang Wakapolres.
Ditambahkanya, memperoleh laporan orang tua korban, pelaku berhasil kami tangkap di seputaran kota Idi Rayeuk, pada Rabu (04/10) saat pelaku akan kembali ke tempat ia bekerja di perkebunan. Jelas Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi. (Brigadir Kamil).
Previous Post Next Post