Tribrata News Aceh Timur-Kapolsek Madat, Ipda Hendra Sukmana, S.H bersama
beberapa anggotanya dan anggota Koramil 28/Mdt, Madat pada Kamis (08/03/2018)
pagi membuka ruas jalan yang diblokir oleh beberapa warga dari 3 (tiga) desa,
diantaranya; Gampong Madat, Gampong Matang Keupula Sa dan Gampong Keupula Dua.
Warga terpaksa memblokir jalan dengan alasan jalan berdebu,
dan ketika musim penghujan jalan tersebut becek, sehingga mengakibatkan
terganggunya kelancaran aktivitas warga.
Kapolsek Madat usai memblokir jalan kemudian melakukan
mediasi sekaligus pemahaman hukum terhadap warga. Dalam penyampaianya, Ipda
Hendra Sukmana menghimbau kepada warga untuk tidak bertindak arogan yang dapat
merugikan diri sendiri dan orang lain. Dalam setiap kegiatan yang berkaitan
dengan kamtibmas warga diminta agar selalu berkoordinasi dengan Kepolisian.
Terang Kapolsek Madat, Ipda Hendra Sukmana, S.H.
Hasil mediasi masyarakat bersedia memindahkan batang pohon
dan kayu dari jalan. Warga juga meminta kepada Kapolsek Madat untuk membantu
menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengenai kodisi jalan di
gampong mereka. (Iwan Gunawan).