Tribrata News Aceh Timur-Kepolisain Sektor (Polsek) Madat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Timur mengadakan Sosialisasi
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) di Aula Kantor Camat Madat,
Kamis (26/04/2018).
Sosialisasi dengan mengambil tema: “Sukseskan
Program Pemerintah Di Bidan Pertanahan melalui PTSL Demi Kemaslahatan Bersama.”
dihadiri Tim BPN Kabupaten Aceh Timur, unsur Muspika Kecamatan Madat dan
perangkat gampong (geuchik, sekdes) di wilayah Madat.
Kapolsek Madat, Ipda Syafrizal mengatakan, Sosialisasi
PTSL ini sesuai
dengan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 190 Pasal 19 Ayat 1 yang bertujuan
mempercepat terwujudnya program pendaftaran tanah, khususnya di wilayah Madat. Terangnya.
Kapolsek Madat menghimbau
kepada perangkat gampong tentang kaedah-kaedah hukum tentang pengurusan sertifikat ataupun
penyalahgunaan kewenangan. Saat ini sudah ada Tim Saber Pungli dan kami harapkan
bukan dijadikan momok dalam hukum, tetapi bisa dijadikan untuk transparansi dalam
setiap program pemerintah yang membantu masyarakat. Tegas Kapolsek Madat, Ipda
Syafrizal.
Dalam penyampaianya,
Tim dari BPN Aceh Timur memaparkan tentang jenis tanah mana saja yang bisa ikut
dalam program PTSL, yang bersumber dari APBN, namun memang masih ada biaya yang
dibebankan pada para peserta program,karena biaya tersebut belum tercover oleh
APBN. (Iwan Gunawan).