Tribrata News Aceh Timur-Anggota
Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap pelaku pencurian rambu
lalu lintas di wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Utara. Polisi
juga mengamankan penadah barang curian tersebut.
Pelaku pencurian adalah AH (28), warga Desa Tambun Tunong,
Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan sebagai penadah adalah MH
(48) warga Desa Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Ironisnya,
uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh AH untuk membeli narkoba jeni
shabu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H dalam
konferensi pers di, Selasa (27/11/2018) menyebutkan penangkapan terhadap AH
dilakukan saat razia rutin digelar tim Polres Aceh Timur. Saat razia, dia (AH)
sedang memotong besi rambu-rambu jalan di lintas nasional Medan-Banda Aceh,
tepatnya di wilayah Julok.
Saat itu, polisi yang razia langsung menangkapnya tanpa
perlawanan,” kata Kapolres. Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, pelaku
mengaku besi rambu jalan juga dicuri di Kabupaten Aceh Utara. Seluruh besi itu
dijual ke tempat penjualan besi bekas di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh
Utara. “Atas pengakuan pelaku, langsung kita datangi penadahnya MH dan kita
tangkap,” katanya.
Dia menyebutkan barang bukti yang ditangkap berupa tangga
kayu, potongan besi rambu lalu lintas, dan satu unit sepeda motor. Aksi
pencurian ini terbilang unik dan baru pertama kali terjadi di Kabupaten Aceh
Timur. “Keduanya sudah ditahan untuk pemberkasan dan penyidikan lebih lanjut.”
pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H. (Iwan Gunawan).